Notification

×

Iklan

Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Pelanggaran TKA 2026

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 12:29 WIB Last Updated 2026-10-31T05:29:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menelusuri sejumlah laporan terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 untuk jenjang SMA/MA/sederajat serta SMK/MAK.

Melalui Inspektorat Jenderal, kementerian tersebut telah mengidentifikasi beberapa nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan laporan pelanggaran. Saat ini, pihak-pihak tersebut masih menjalani proses pemeriksaan guna memastikan kebenaran informasi berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan.

Penyelidikan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kredibilitas TKA sebagai instrumen asesmen pendidikan yang terstandar. Kemendikdasmen juga memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara objektif sesuai aturan yang berlaku.

Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan. Menurutnya, keputusan terkait penanganan dugaan pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan sekadar informasi atau dugaan.

"Sejauh ini, kami sudah mengantongi beberapa nama yang diduga kuat terkait dengan laporan pelanggaran TKA. Namun, nama-nama tersebut masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan untuk memastikan keterkaitan serta bukti yang ada. Kami ingin memastikan setiap langkah diambil berdasarkan fakta, bukan asumsi. Apabila pelanggaran terbukti, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Faisal dalam keterangan resmi, Jumat (30/10/2026).

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa penanganan kasus dugaan pelanggaran TKA berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.

Berdasarkan regulasi tersebut, pelanggaran dalam pelaksanaan TKA dibagi menjadi tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat. Jenis sanksi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran serta pihak yang terbukti melakukan kesalahan.

Untuk peserta ujian, pelanggaran ringan dapat diberikan teguran secara lisan oleh pengawas ruang. Sementara itu, pelanggaran kategori sedang bisa berakibat pada pembatalan ujian untuk mata pelajaran tertentu.

Adapun peserta yang terbukti melakukan pelanggaran berat dapat dikeluarkan dari ruang ujian dan memperoleh nilai nol pada mata pelajaran yang dilanggar. Keputusan tersebut dilakukan setelah melalui proses investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.

Ketentuan sanksi juga diberlakukan kepada seluruh unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan TKA. Pihak tersebut meliputi penulis dan penelaah soal, penyelia pengawas, pendamping penyelia, pengawas ruang, proktor, hingga teknisi.

Bagi penyelenggara yang melakukan pelanggaran ringan, sanksi berupa teguran lisan dapat diberikan. Pelanggaran tingkat sedang dikenai surat peringatan, sedangkan pelanggaran berat berpotensi menyebabkan pemberhentian dari tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan asesmen.

Tidak hanya individu, satuan pendidikan juga dapat dikenai sanksi apabila terbukti melanggar ketentuan. Sekolah atau madrasah yang melakukan pelanggaran kategori sedang dapat dikenai pembatalan pelaksanaan tes di lembaganya.

Sementara itu, satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran berat dapat direkomendasikan untuk tidak lagi menjadi penyelenggara TKA maupun Asesmen Nasional selama tiga periode pelaksanaan secara berturut-turut.

Dalam proses penelusuran ini, Kemendikdasmen turut menjalin koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Kerja sama tersebut difokuskan pada pemeriksaan keamanan sistem dan keutuhan data sesuai tugas serta kewenangan masing-masing lembaga.

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menegaskan bahwa seluruh laporan yang diterima menjadi perhatian pemerintah demi mempertahankan prinsip kejujuran dan transparansi dalam pelaksanaan TKA.

"Kami berkomitmen memastikan penyelenggaraan TKA berjalan dengan prinsip kejujuran, kerahasiaan, dan akuntabilitas. Setiap laporan dan temuan menjadi perhatian kami untuk didalami sesuai ketentuan, sehingga integritas asesmen tetap terjaga dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan," kata Toni.

Kemendikdasmen juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran selama pelaksanaan TKA. Laporan diharapkan disertai informasi yang jelas serta bukti pendukung agar dapat ditindaklanjuti secara tepat.

Kementerian memastikan kerahasiaan identitas setiap pelapor akan dilindungi oleh penyelenggara yang menerima pengaduan, sebagaimana diatur dalam pedoman pelaksanaan TKA.

Selanjutnya, hasil pemeriksaan akan menjadi landasan dalam menentukan tindakan. Apabila ditemukan bukti yang menguatkan adanya pelanggaran, pihak terkait akan diproses sesuai ketentuan. Namun, jika tidak terdapat bukti yang cukup, pemeriksaan akan dihentikan.

Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan maupun mendapatkan keterangan lebih lanjut dapat mengakses Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen melalui situs resmi https://ult.kemendikdasmen.go.id/.

Melalui pengawasan dan mekanisme pengaduan tersebut, Kemendikdasmen berharap seluruh dugaan pelanggaran dapat ditangani secara profesional dan transparan, sekaligus memastikan hasil TKA 2026 tetap memiliki kredibilitas dan dapat dipertanggungjawabkan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update