Padang, Rakyatterkini.com – Puluhan calon jamaah umrah yang dijadwalkan berangkat melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Rabu (30/9/2026), terpaksa membatalkan perjalanan mereka.
Kondisi tersebut diketahui dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sumatera Barat di kawasan keberangkatan BIM.
Sidak dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan dipimpin Kepala Kanwil Kemenhaj dan Umrah Sumbar, M. Rifki. Pengawasan tersebut turut melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, pihak otoritas bandara, serta Imigrasi.
Rifki mengatakan, pengawasan dilakukan sebagai bentuk upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat yang hendak menunaikan ibadah umrah. Langkah ini dinilai penting karena masih ditemukan persoalan terkait agen perjalanan, termasuk dugaan penipuan maupun penelantaran jamaah.
Saat memeriksa area keberangkatan, petugas menemukan sejumlah jamaah yang gagal berangkat karena perjalanan dibatalkan secara sepihak oleh pihak travel. Akibat kejadian tersebut, terdapat jamaah yang mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
“Memang kita menemukan sejumlah persoalan. Ada jamaah yang seharusnya berangkat hari ini, tiketnya sudah dibayar, tetapi keberangkatannya dibatalkan sepihak. Ada yang melapor kepada kami dan kerugiannya mencapai Rp100 juta,” kata Rifki.
Menurutnya, dampak pembatalan keberangkatan bukan hanya menyangkut kerugian finansial. Sebagian calon jamaah telah melakukan berbagai persiapan, termasuk menggelar acara syukuran atau walimatussafar sebelum berangkat ke Tanah Suci.
“Jamaah yang tidak jadi berangkat tentu dirugikan. Bisa saja mereka sudah melakukan syukuran atau walimatussafar di rumah, tetapi tiba-tiba keberangkatannya batal. Karena itu kami berkewajiban memberikan perlindungan kepada jamaah umrah,” ujarnya.
80 Jamaah Tidak Jadi Berangkat
Rifki menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan penerbangan carter yang dijadwalkan berangkat dari BIM pada Rabu pagi.
Pesawat tersebut tidak langsung menuju Jeddah atau Madinah, melainkan terlebih dahulu terbang ke Malaysia. Dari Malaysia, rombongan kemudian akan bergabung dengan jamaah asal Pekanbaru sebelum melanjutkan perjalanan menggunakan pesawat berkapasitas sekitar 360 penumpang.
Dari BIM, seharusnya terdapat 180 jamaah yang diberangkatkan. Namun, sekitar 80 orang tidak jadi berangkat sehingga jumlah penumpang dari Sumatera Barat tidak sesuai dengan rencana awal.
“Seharusnya ada 180 jamaah dari sini. Karena penerbangannya sistem carter, kursi yang kosong tidak bisa begitu saja diisi jamaah domestik lainnya. Kami melihat sekitar 100 orang berada di sini, sedangkan 80 lainnya yang semestinya mengisi kursi pesawat batal berangkat. Ini menjadi persoalan,” jelasnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemenhaj dan Umrah Sumbar berencana mendatangi kantor travel yang bersangkutan untuk mengetahui penyebab pembatalan keberangkatan.
“Kami kemungkinan akan melakukan sidak ke kantor travel tersebut. Informasinya kantornya berada di kawasan Koto Tangah. Kami akan mengecek langsung apa persoalannya,” kata Rifki.
Travel Diminta Patuhi Siskopatuh
Dalam sidak tersebut, Rifki juga menemui rombongan jamaah dari dua biro perjalanan. Ia memberikan pembinaan mengenai kepatuhan terhadap Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).
Salah satu perhatian utama adalah kewajiban jamaah memiliki kartu identitas atau ID Card yang terhubung dengan data Siskopatuh.
“Kami sudah memberikan pembinaan agar setiap jamaah yang tiba di bandara sudah memegang ID Card. Dengan kartu Siskopatuh itu, ketika dilakukan pemindaian akan terlihat travel yang memberangkatkan jamaah. Tadi masih ada yang belum memilikinya. Ke depan kami berharap paling lambat H-1 kartu tersebut sudah diterima jamaah,” terangnya.
Ia juga meminta biro perjalanan tidak menggunakan atribut atau merek travel lain dalam kegiatan promosi.
“Jangan menggunakan atribut travel lain untuk promosi. Semuanya harus sesuai dengan data dan ketentuan yang tercatat dalam Siskopatuh,” tegasnya.
Kemenhaj Siapkan Posko Pengawasan di BIM
Untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberangkatan jamaah umrah dari Sumatera Barat, Kemenhaj dan Umrah Sumbar berencana mendirikan posko khusus di BIM.
Rifki menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan pengelola bandara terkait rencana tersebut. Nantinya, posko pengawasan akan melibatkan sejumlah instansi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Angkasa Pura agar bisa disediakan posko. Nantinya Posko Kemenhaj dan Umrah Sumbar di BIM akan diperkuat dengan satgas yang melibatkan Kementerian Haji, kepolisian, dan Imigrasi,” ungkapnya.
Pembentukan posko tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menertibkan biro perjalanan umrah di Sumatera Barat.
Rifki menyebut proses penertiban tersebut juga mengikuti langkah pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi terhadap travel umrah yang bermasalah. Menurut dia, biro perjalanan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi, termasuk pemblokiran izin.
Ia menyebut terdapat sekitar 2.000 travel umrah yang tengah menjadi perhatian pemerintah pusat karena persoalan yang dihadapi. Karena itu, proses pembersihan dan penataan terhadap penyelenggara perjalanan umrah perlu dilakukan sebelum penerbitan izin baru.
62 PPIU Resmi Terdaftar di Sumbar
Di Sumatera Barat sendiri, Rifki menyebut terdapat 62 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang telah memiliki izin resmi.
Ia mengingatkan biro perjalanan yang memiliki kantor cabang di Sumbar agar melaporkan keberadaannya kepada Kemenhaj dan Umrah, baik melalui Kanwil maupun pemerintah kabupaten dan kota.
“Kantor cabang yang beroperasi harus melapor agar keberadaannya dapat diketahui. Jangan sampai ada kantor cabang yang tidak memiliki izin operasional tetapi sudah memberangkatkan jamaah karena itu juga merupakan pelanggaran,” katanya.
Pengawasan, lanjut Rifki, tidak hanya dilakukan sebelum jamaah meninggalkan Indonesia. Pemerintah juga akan melakukan pengecekan ketika jamaah kembali dari Tanah Suci.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan yang diterima jamaah sesuai dengan fasilitas dan kesepakatan yang ditawarkan oleh biro perjalanan.
“Jamaah yang berangkat akan kami cek ketika pulang. Kami ingin memastikan apakah pelayanan yang mereka dapatkan sesuai dengan yang dijanjikan. Kalau ditemukan pelanggaran, travel bisa dikenai sanksi hingga pemblokiran,” ujarnya.
Rifki juga mengingatkan masyarakat mengenai keberadaan travel yang tidak memiliki izin. Menurutnya, kasus travel ilegal yang merugikan jamaah sudah beberapa kali terjadi, termasuk di Padang.
Kemenhaj dan Umrah Sumbar, kata dia, bahkan kerap diminta kepolisian untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam perkara yang berkaitan dengan travel bermasalah.
Karena itu, calon jamaah diminta memahami hak mereka dan tidak ragu menempuh jalur hukum apabila mengalami kerugian akibat pelanggaran yang dilakukan biro perjalanan.
“Jika ada travel yang tidak memiliki izin dan jamaah mengalami kerugian atau keberangkatannya tidak terlaksana, jamaah memiliki hak untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” pungkas Rifki.(da*)


