Notification

×

Iklan

Jadwal SIM Keliling Bandung 26 Oktober 2026

Senin, 26 Oktober 2026 | 10:22 WIB Last Updated 2026-10-26T03:22:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Masyarakat Kota Bandung, Jawa Barat, dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Senin (26/10/2026) untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Melalui layanan ini, warga tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat atau Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Satpas Polrestabes Bandung, @simrestabesbdg1, dua unit mobil SIM Keliling disiapkan di lokasi berbeda. Pelayanan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Layanan tersebut khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum berakhir. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini

Berikut dua titik pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung pada Senin, 26 Oktober 2026:

Mobil 1: Tenth Avenue, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung.

Mobil 2: ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung.

Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, masyarakat disarankan mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Berikut ketentuan yang perlu diperhatikan oleh pemohon:

Membawa SIM asli yang masih berlaku dan belum melewati tanggal kedaluwarsa.

Menyiapkan KTP asli atau surat keterangan pengganti e-KTP (SUKET) yang masih berlaku, beserta fotokopi KTP.

Layanan SIM Keliling, Gerai SIM, dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang berlaku secara nasional.

Mengurus perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya berakhir.

Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan e-KTP.

Pendaftaran perpanjangan SIM pada Senin hingga Sabtu dibuka pukul 09.00–12.00 WIB.

Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian. Pemeriksaan dapat dilakukan di lokasi pelayanan.

Menyertakan surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) kepolisian.

Penyandang disabilitas, termasuk pengguna alat bantu dengar, dapat memiliki SIM A dan/atau SIM C selama memenuhi persyaratan kesehatan yang dibuktikan melalui surat keterangan dokter.

Masyarakat diimbau memastikan kelengkapan dokumen dan memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya berakhir. Pengendara juga wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Sementara itu, ketentuan mengenai pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Demikian informasi jadwal, lokasi, biaya, dan persyaratan layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung untuk Senin, 26 Oktober 2026. Semoga informasi ini membantu masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan SIM.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update