Padang, Rakyatterkini.com – Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Iskandar, meminta evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan BPJS Kesehatan, terutama terkait dugaan pembatasan rujukan pasien dan pemulangan pasien rawat inap akibat keterbatasan klaim. Ia menegaskan, persoalan administrasi maupun pembiayaan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kebutuhan medis dan keselamatan pasien.
Pernyataan tersebut disampaikan Iskandar setelah Komisi IV DPRD Kota Padang menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Kesehatan Kota Padang, RSUD dr. Rasyidin, BPJS Kesehatan Cabang Padang, para direktur rumah sakit se-Kota Padang, serta pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Padang, Senin (26/10/2026).
Dalam rapat itu, sejumlah persoalan mengenai pelayanan rumah sakit dan pelaksanaan program BPJS Kesehatan menjadi bahan pembahasan. Salah satu keluhan yang disampaikan masyarakat berkaitan dengan pembatasan rujukan pasien karena kuota pelayanan pada bulan berjalan disebut telah habis. Kondisi tersebut membuat sebagian pasien harus menunda pengobatan hingga bulan berikutnya.
Iskandar menilai, kebijakan semacam itu perlu ditinjau kembali agar masyarakat tidak kesulitan memperoleh layanan kesehatan ketika membutuhkannya.
“Kami melihat adanya pembatasan rujukan secara sepihak. Ada pasien yang mengeluhkan tidak bisa mendapatkan penanganan medis bulan ini karena kuota sudah penuh, lalu diminta menunggu sampai bulan depan. Praktik seperti ini harus dievaluasi karena pelayanan kesehatan tidak boleh dibatasi dengan cara yang merugikan pasien,” ujar Iskandar.
Selain masalah rujukan, ia turut mempertanyakan dugaan adanya pasien rawat inap yang dipulangkan karena keterbatasan pembiayaan dari klaim BPJS Kesehatan. Pasien disebut hanya mendapatkan jaminan biaya untuk jangka waktu perawatan tertentu, sehingga muncul kekhawatiran keputusan pemulangan tidak sepenuhnya didasarkan pada kondisi kesehatan pasien.
Menurut Iskandar, keputusan untuk mengizinkan pasien pulang atau melanjutkan perawatan harus mengacu pada hasil pemeriksaan dan penilaian dokter yang bertanggung jawab atas penanganannya.
“Kalau pasien dipulangkan hanya karena klaim BPJS yang terbatas, ini menjadi persoalan serius. Keputusan pasien boleh pulang atau masih harus dirawat harus berdasarkan pertimbangan dokter yang menangani, bukan semata-mata karena persoalan kuota atau pembiayaan,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa akses terhadap pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi. Karena itu, seluruh pihak terkait perlu memastikan bahwa aturan administrasi dan mekanisme pembayaran tidak menghambat pasien dalam memperoleh perawatan yang dibutuhkan.
Iskandar juga menyoroti perlunya peningkatan mutu layanan kesehatan di Kota Padang. Menurutnya, kualitas pelayanan yang belum optimal menjadi salah satu faktor yang mendorong sebagian warga dengan kemampuan ekonomi lebih baik untuk mencari pengobatan di luar negeri, khususnya Malaysia dan Singapura.
“Layanan kesehatan kita masih jauh tertinggal dibandingkan Malaysia dan Singapura. Oleh karena itu, banyak warga Kota Padang yang berekonomi mapan memilih berobat ke luar negeri,” ungkapnya.
Sebagai upaya memperbaiki kondisi tersebut, Komisi IV DPRD Kota Padang bersama instansi terkait membahas penguatan sistem pengawasan dan penanganan keluhan masyarakat. Salah satu langkah yang diusulkan adalah menyediakan layanan pusat pengaduan atau call center dengan melibatkan Komisi IV sebagai salah satu saluran penyampaian laporan warga.
Melalui langkah tersebut, masyarakat diharapkan memiliki akses yang lebih mudah untuk melaporkan kendala pelayanan kesehatan, baik yang berkaitan dengan rujukan, perawatan di rumah sakit, maupun penggunaan BPJS Kesehatan.
Iskandar berharap, hasil rapat dengar pendapat itu tidak berhenti pada pembahasan, tetapi ditindaklanjuti dengan langkah konkret oleh seluruh pihak terkait. Ia menekankan pentingnya pelayanan kesehatan yang berkualitas, tepat waktu, dan sesuai kebutuhan medis agar masyarakat tidak dirugikan oleh persoalan kuota maupun pembiayaan.(da*)


