![]() |
| Foto: Kontan.co.id |
Pemerintah Indonesia resmi menyepakati perpanjangan operasi tambang Grasberg di Papua bersama Freeport-McMoRan hingga tahun 2061 melalui penandatanganan nota kesepahaman pada Februari 2026.
Dalam kerja sama jangka panjang ini, raksasa tambang tersebut berkomitmen menggelontorkan investasi masif senilai US$20 miliar atau setara Rp337 triliun untuk dua dekade ke depan.
Melalui konferensi pers virtual dari Washington D.C., Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menegaskan suntikan dana raksasa ini diproyeksikan bakal mendongkrak pendapatan negara secara signifikan, terutama dari sektor perpajakan.
Namun, karpet merah investasi ini dibayar mahal oleh kehancuran lingkungan dan pengabaian hak-hak warga lokal secara sistematis.
Berdasarkan laporan WALHI, eksploitasi di bumi cenderawasih tersebut menyisakan catatan kelam, mulai dari pembuangan 200.000 ton limbah tailing setiap hari ke Sungai Aghawagon dan Otomona, deforestasi seluas 22.000 hektare sepanjang 2019–2025, hingga anjloknya hasil tangkapan ikan masyarakat adat Amungme dan Kamoro hingga 60% akibat pencemaran air.
Ironisnya, proses perpanjangan kontrak ini dinilai melangkahi partisipasi bermakna masyarakat adat pemilik hak ulayat. Alhasil, gelombang protes dari organisasi lingkungan dan HAM terus mengalir deras, mengecam kebijakan yang dianggap mengorbankan keadilan ekologis dan hak konstitusional warga Papua demi target pendapatan kas negara dari sektor ekstraktif.
Krisis ekologis ini diperkuat oleh riset ilmiah UPN Veteran Jakarta yang menemukan kadar tembaga terlarut di Sungai Ajkwa mencapai 28–42 µg/L, atau melonjak lebih dari dua kali lipat dari batas baku mutu air tawar Indonesia (20 µg/L).
Dampak fatal ini dirasakan langsung oleh masyarakat adat setempat yang kehilangan ruang hidup mereka. "Banyak sungai tercemar mengakibatkan ekosistem di dalamnya seperti ikan pada mati, pendangkalan laut dan sungai sehingga masyarakat yang bergantung pada itu tidak dapat lagi dijadikan sebagai mata pencaharian," ujar Adolfina Kuum dari Jubi Papua.
Rencana perpanjangan kontrak Freeport dinilai menabrak tembok tebal regulasi perlindungan lingkungan dan hak masyarakat adat. Kebijakan ini dianggap mengangkangi UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang mewajibkan setiap investasi mempertimbangkan daya dukung alam secara ketat
Tidak hanya itu, keputusan ini juga dinilai melangkahi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (Pasal 63 dan 64) yang menegaskan bahwa pembangunan di bumi cenderawasih wajib menjaga pelestarian lingkungan serta menghormati hak hakiki masyarakat adat.
Sayangnya, kedua landasan hukum krusial tersebut justru terkesan dikesampingkan demi mengejar lampu hijau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hingga tahun 2061.
Konflik berkepanjangan ini melibatkan segitiga aktor utama dengan kepentingan yang saling berbenturan. Di satu sisi, ada pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dan BKPM sebagai otoritas yang mengobral izin, bersama Freeport-McMoRan Inc dan PT Freeport Indonesia selaku korporasi pemegang IUPK.
Di sisi lain, berdiri masyarakat adat Amungme dan Kamoro sebagai pemilik sah hak ulayat yang menanggung langsung dampak kerusakan alam di tanah leluhur mereka.
Suara perlawanan warga adat ini disuarakan secara lantang oleh Lembaga Masyarakat Adat Amungme (LEMASA) bersama WALHI Papua. Kedua organisasi ini kompak mengkritik Jakarta karena menilai perpanjangan kontrak dilakukan sepihak tanpa melibatkan pemilik tanah secara bermakna.
Sementara itu, Pemerintah Daerah Papua dan Kabupaten Mimika berada di pusaran konflik sebagai pengawas lapangan, sekaligus pihak yang dituntut mengelola gunungan limbah tailing agar tidak kian memperparah krisis.
Pertarungan ini memperlihatkan jurang ketimpangan kuasa yang luar biasa timpang. Jakarta memegang kendali penuh lewat kuasa mutlak penerbitan izin IUPK dan kendali atas meja negosiasi.
Di saat yang sama, Freeport melenggang dengan daya tawar raksasa berupa modal jumbo US$20 miliar, penguasaan teknologi, hingga akses karpet merah ke ring satu pengambil kebijakan di Indonesia maupun Amerika Serikat.
Kontras dengan kekuatan modal tersebut, masyarakat adat Amungme dan Kamoro berada di posisi yang paling rentan. Meski memegang sah hak ulayat dan legitimasi moral atas tanah leluhur, mereka tak berdaya menghadapi benteng hukum serta sengaja dikucilkan dari ruang negosiasi kontrak hingga 2061.
Upaya perlawanan yang digalang WALHI dan jaringan organisasi lingkungan pun harus membentur tembok tebal; meski bersenjatakan data akurat dan jaringan internasional, suara mereka kerap dikesampingkan demi syahwat target pendapatan negara dan kepentingan strategis sektor ekstraktif.
Secara konstitusional, Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 dengan lantang mengamanatkan bahwa bumi, air, dan segala kekayaan alam di dalamnya dikuasai oleh negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, dalam karpet merah perpanjangan kontrak Freeport hingga 2061, pemenuhan janji suci konstitusi itu dinilai mengalami kegagalan total.
Jakarta dianggap lebih memilih menumbalkan ruang hidup masyarakat adat Papua demi mengejar target setoran kas negara dan memanjakan syahwat investasi asing. Alhasil, keuntungan ekonomi hanya berputar di lingkaran elite politik dan meja saku korporasi, sementara warga lokal dipaksa gigit jari sembari menelan pil pahit pencemaran lingkungan yang masif.
Realitas ini memicu kritik tajam bahwa pemerintah tengah bertindak bak tiran yang menutup mata dari krisis ekologis dan kemanusiaan di lapangan. Sebagai tuan rumah yang sah di atas tanah leluhurnya, masyarakat adat Papua seharusnya memegang hak veto utama untuk menentukan masa depan wilayah mereka.
Ironisnya, kedaulatan warga lokal justru diringkus oleh keputusan sepihak yang hanya memikirkan profit di atas kertas, sekaligus mengukuhkan posisi mereka sebagai penonton di tengah eksploitasi tanah kelahiran sendiri.
Penyelesaian yang berkeadilan harus dimulai dengan melakukan tinjauan ulang secara menyeluruh terhadap draf perpanjangan kontrak melalui audit independen yang menyasar dampak lingkungan dan HAM. Langkah ini sejalan dengan tuntutan tegas WALHI dan JATAM yang mendesak adanya transparansi penuh atas proses nota kesepahaman (MoU) yang dinilai tertutup dari publik.
Mengutip pemberitaan ANTARA News, Komisi IV DPR RI telah mengambil langkah konkret dengan membentuk tim investigasi guna meninjau langsung dampak nyata sedimentasi tailing di Mimika serta menyusun rekomendasi kebijakan yang mengikat.
Lebih dari itu, pemerintah harus menghentikan pendekatan konsultasi yang sekadar formalitas dan mulai melibatkan masyarakat adat Amungme serta Kamoro secara bermakna dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait tanah ulayat mereka.
Berdasarkan laporan Suara.com, Menteri HAM Natalius Pigai turut memperjuangkan agar hasil divestasi saham Freeport memberikan dampak ekonomi langsung bagi kemakmuran Provinsi Papua Tengah, bukan hanya menjadi penerimaan pemerintah pusat semata.
Pada akhirnya, rencana pemulihan ekosistem yang didanai penuh oleh Freeport, pengakuan berkekuatan hukum atas hak ulayat, serta kompensasi layak bagi warga terdampak pencemaran merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum perpanjangan izin operasi dapat dipertimbangkan kembali. (*)
*)Penulis: Pasha Abil Ginayah, Mahasiswa Departemen Ilmu politik, Universitas Andalas


