Padang, Rakyatterkini.com – Jurnalis televisi dituntut mampu menyampaikan informasi kebencanaan secara cepat, akurat, dan bertanggung jawab. Di tengah tingginya risiko bencana alam di Sumatera Barat (Sumbar), kecepatan pemberitaan harus tetap diimbangi dengan penerapan etika jurnalistik, kepedulian terhadap korban, serta upaya mencegah kepanikan di tengah masyarakat.
Pentingnya hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam rangkaian Musyawarah Daerah (Musda) V Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Sumbar. Pembahasan dilakukan melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang berlangsung pada 23–25 Oktober 2026.
Program yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar ini bertujuan meningkatkan pemahaman insan pers televisi terhadap ketentuan penyiaran, terutama dalam menghadapi tantangan peliputan peristiwa bencana.
Kegiatan tersebut diikuti anggota IJTI Sumbar dan dihadiri Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Sumbar Rudy Rinaldy, Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar Abdul Rahman, serta Ketua Komisi Informasi Sumbar Idham Fadhil.
Ketua KPID Sumbar, Yusrin Trinanda, menjelaskan bahwa kondisi geografis Sumbar membuat daerah ini memiliki beragam ancaman bencana, mulai dari gempa bumi, tsunami, erupsi gunung api, tanah longsor, hingga banjir bandang. Situasi tersebut menuntut media untuk menyampaikan informasi yang dapat diandalkan oleh masyarakat.
Hal itu disampaikannya pada Jumat (23/10/2026) malam. Menurut Yusrin, informasi yang disajikan ketika bencana terjadi harus mengutamakan kecepatan sekaligus ketepatan agar masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai situasi yang sedang berlangsung.
Ia menilai televisi mempunyai posisi penting dalam penyebaran informasi darurat karena mampu menghadirkan gambar dan suara secara langsung dari lokasi kejadian. Meski demikian, kekuatan visual tersebut harus digunakan secara bijak agar tidak memperburuk kondisi psikologis korban maupun memicu keresahan publik.
Peliputan Bencana Harus Mengutamakan Etika dan Kemanusiaan
Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis televisi kerap menghadapi tekanan untuk segera mendapatkan gambar dan melaporkan perkembangan terbaru. Namun, tuntutan tersebut tidak boleh membuat mereka mengabaikan prinsip jurnalistik maupun aturan penyiaran yang berlaku.
Yusrin menegaskan, pelaksanaan Bimtek P3SPS menjadi langkah penting untuk memastikan jurnalis memahami tanggung jawab dalam menyajikan tayangan, termasuk ketika berhadapan dengan korban bencana dan keluarganya.
Ia mengakui bahwa peliputan bencana membutuhkan kemampuan bekerja cepat sekaligus ketelitian dalam memeriksa fakta. Selain itu, jurnalis harus memiliki kepekaan terhadap situasi dan memahami bahwa orang-orang yang menjadi objek pemberitaan sedang menghadapi kondisi sulit.
Menurutnya, mengejar gambar yang menarik perhatian penonton tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan etika. Setiap tayangan harus memperhatikan perlindungan terhadap korban, anak-anak, serta kelompok rentan lainnya.
Yusrin juga menekankan bahwa pemberitaan bencana seharusnya tidak berhenti pada penyampaian peristiwa dan dampaknya. Media perlu memberikan informasi yang mendidik, membantu masyarakat memahami risiko, serta mendukung upaya mitigasi bencana.
Dengan pendekatan tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang utuh tanpa harus terpapar tayangan yang berlebihan atau berpotensi menimbulkan trauma.
IJTI Ingatkan Pentingnya Verifikasi dan Kode Etik Jurnalistik
Ketua Umum IJTI Pusat, Herik Kurniawan, menyampaikan bahwa pemahaman terhadap P3SPS merupakan bekal penting bagi jurnalis televisi dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan dalam pedoman penyiaran memiliki sejumlah kesesuaian dengan prinsip Kode Etik Jurnalistik yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik IJTI.
Meski demikian, menurut Herik, hubungan antara aturan penyiaran dan kebebasan pers masih menjadi topik yang perlu dipahami secara cermat oleh para jurnalis.
Ia menjelaskan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjalankan fungsi pengawasan terhadap program siaran, sedangkan persoalan etika jurnalistik berada dalam ranah Dewan Pers.
Herik, yang juga menjabat sebagai Pemimpin Redaksi RCTI dan GTV, menilai pemahaman terhadap batas kewenangan masing-masing lembaga diperlukan agar pelaksanaan regulasi tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam praktik jurnalistik.
Ia turut mengingatkan bahwa tantangan informasi di Sumbar tidak hanya berkaitan dengan ancaman geologis. Berbagai persoalan sosial, budaya, dan geopolitik juga membutuhkan perhatian, terutama ketika informasi yang belum teruji kebenarannya menyebar luas di masyarakat.
Menurut Herik, jurnalis memiliki tanggung jawab untuk mendeteksi persoalan sejak dini melalui pemberitaan yang terverifikasi. Peran tersebut penting agar informasi yang keliru tidak berkembang menjadi kesalahpahaman yang lebih besar.
Ia menegaskan bahwa jurnalisme positif bukan berarti menutupi persoalan atau hanya menampilkan kabar baik. Seluruh fakta yang relevan tetap harus disampaikan, tetapi dengan mempertimbangkan proporsi, konteks, dan kepentingan masyarakat.
Herik juga mengingatkan agar informasi yang bersumber dari media sosial tidak langsung dijadikan bahan pemberitaan sebelum melalui proses pemeriksaan. Menurutnya, kemudahan dan kecepatan distribusi informasi digital harus diimbangi dengan disiplin verifikasi.
Kepentingan Masyarakat Harus Mengalahkan Sensasi
Herik turut menyoroti pentingnya pemberitaan mengenai persoalan kesehatan dan lingkungan. Ia mencontohkan dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang, menurutnya, berkaitan dengan tingginya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di sejumlah wilayah Sumatera Barat.
Dalam situasi seperti itu, jurnalis tidak cukup hanya menyampaikan adanya masalah. Informasi yang diberikan harus didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan dan disertai penjelasan yang membantu masyarakat memahami penyebab maupun dampaknya.
Ia mengingatkan bahwa tidak semua fakta harus ditampilkan secara vulgar demi menarik perhatian penonton. Media perlu mempertimbangkan apakah suatu gambar atau informasi benar-benar dibutuhkan masyarakat dan apakah penyajiannya tetap menghormati nilai kemanusiaan.
Menurut Herik, terdapat perbedaan antara menyampaikan informasi yang menarik perhatian publik dan memberikan informasi yang memang dibutuhkan publik. Jurnalis harus mengutamakan kebutuhan masyarakat, bukan sekadar mengejar sensasi.
Ia juga mengibaratkan penyebaran informasi yang tidak benar sebagai bentuk pencemaran yang dapat mengganggu ruang publik. Jika kebakaran hutan berdampak pada kualitas udara dan lingkungan, informasi yang menyesatkan juga dapat merusak pemahaman masyarakat terhadap suatu persoalan.
Karena itu, ia menilai penanganan pencemaran informasi membutuhkan pendekatan yang tepat agar masyarakat dapat memperoleh informasi berkualitas di tengah derasnya arus komunikasi digital.
IJTI Dorong Kepastian Regulasi Penyiaran
Selain membahas etika pemberitaan, Herik menyinggung pentingnya penyelarasan regulasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
Ia berpandangan bahwa penyusunan aturan penyiaran perlu mempertimbangkan keterkaitannya dengan peraturan lain, termasuk ketentuan yang mengatur kebebasan pers. Koordinasi dengan Dewan Pers dinilai penting agar regulasi yang disusun tidak menimbulkan persoalan baru bagi kerja jurnalistik.
Herik mengatakan IJTI terus mendorong hadirnya aturan penyiaran yang lebih jelas, sehingga pelaksanaannya dapat memberikan kepastian tanpa menghambat kebebasan pers.
Menurutnya, Bimtek P3SPS juga memberikan manfaat bagi jurnalis untuk memahami standar produksi program siaran sekaligus meningkatkan kemampuan menghadapi tantangan informasi pada era digital.
Ia menilai jurnalis televisi masih mempunyai peran strategis karena format audiovisual mampu membantu masyarakat memahami suatu peristiwa secara lebih konkret. Namun, kemampuan tersebut harus disertai tanggung jawab untuk menyajikan informasi secara akurat, berimbang, dan sesuai kebutuhan publik.
Herik, yang juga merupakan anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), berharap insan pers dapat berkontribusi menjaga kualitas ruang informasi nasional.
Melalui penguatan pemahaman terhadap P3SPS, kode etik, dan prinsip verifikasi, jurnalis diharapkan mampu menghasilkan pemberitaan yang tidak hanya cepat sampai kepada masyarakat, tetapi juga memberikan pemahaman yang benar, menjaga martabat korban, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap media.(da*)


