Notification

×

Iklan

DPRD Tanah Datar Sahkan Propemperda 2027

Selasa, 27 Oktober 2026 | 14:35 WIB Last Updated 2026-10-27T07:58:30Z

Dua Ranperda Tanah Datar Disetujui

Tanah Datar, Rakyatterkini.com – DPRD Tanah Datar menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 sekaligus menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Tanah Datar, Selasa (27/10/2026).

Rapat dipimpin oleh pimpinan DPRD dan dibuka untuk umum setelah jumlah anggota dewan yang hadir secara langsung memenuhi ketentuan kuorum.


Dua Ranperda yang disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati Tanah Datar tersebut mencakup perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Ranperda mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Penataan Birokrasi dan Perlindungan Kesehatan Masyarakat

Persetujuan terhadap kedua rancangan regulasi itu diberikan setelah melalui pembahasan secara mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama tim yang dibentuk pemerintah daerah.

Seluruh tahapan pembahasan dilaksanakan dengan mengacu pada Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2022.

Penyusunan kedua Ranperda tersebut juga mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Khusus untuk pengaturan Kawasan Tanpa Rokok, landasan hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana undang-undang tersebut.

Sementara itu, perubahan susunan perangkat daerah diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan pelayanan masyarakat.

Dalam keputusan yang dibacakan pada rapat paripurna, DPRD bersama pemerintah daerah menyepakati agar kedua Ranperda tersebut ditindaklanjuti sesuai prosedur hingga diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar. 

Ketentuan teknis pelaksanaannya selanjutnya dapat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Penetapan Propemperda 2027 dan persetujuan terhadap dua Ranperda ini diharapkan menjadi langkah untuk memperbaiki tata kelola birokrasi sekaligus memperkuat upaya perlindungan kesehatan masyarakat melalui penerapan aturan kawasan tanpa rokok di Kabupaten Tanah Datar.(Farid)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update