Notification

×

Iklan

DPRD Sumbar Bahas Ranperda Keolahragaan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 19:46 WIB Last Updated 2026-10-16T12:46:00Z

DPRD Sumbar Bahas Ranperda Olahraga

Padang, Rakyatterkini.com – DPRD Provinsi Sumatera Barat mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat sistem pembinaan olahraga sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian kesejahteraan bagi atlet, termasuk mereka yang telah memasuki masa purnatugas.

Pembahasan Ranperda yang diinisiasi Komisi V DPRD Sumbar tersebut diawali melalui rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan di Padang, Jumat (16/10/2026).

Penyusunan aturan ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan prestasi olahraga dan pencapaian medali, tetapi juga memastikan masa depan atlet tetap terjamin setelah mereka tidak lagi aktif berkompetisi.

Dalam nota penjelasan yang disampaikan pada rapat tersebut, keberlanjutan kesejahteraan atlet menjadi salah satu isu penting yang mendapat perhatian. Atlet yang telah mengharumkan nama daerah dan menerima penghargaan atas prestasinya dinilai perlu memperoleh perlindungan serta jaminan kehidupan yang layak setelah mengakhiri kariernya.

Melalui Ranperda ini, penyelenggaraan olahraga di Sumatera Barat diharapkan dapat berjalan lebih terstruktur dan berkesinambungan. Cakupannya meliputi pembinaan atlet sejak usia dini, pengembangan olahraga prestasi, hingga pemberian penghargaan yang sepadan dengan kontribusi atlet bagi daerah.

Selain itu, Ranperda tersebut disusun untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dengan perkembangan regulasi nasional. Penyesuaian itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan serta Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).

Terdapat empat poin utama yang menjadi fokus dalam penyempurnaan regulasi tersebut.

Pertama, penyusunan dan penerapan Desain Olahraga Daerah (DOD) yang disesuaikan dengan potensi, karakteristik, serta keunggulan Sumatera Barat.

Kedua, memperkuat pembinaan atlet sejak usia sekolah melalui pengembangan kelas olahraga mulai dari jenjang SD hingga SMA. Pembinaan atlet pelajar juga akan diperkuat dengan melibatkan Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya.

Ketiga, mendorong pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga atau sport science, sekaligus mengembangkan industri olahraga sebagai salah satu sektor yang berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Keempat, memperkuat pemberian penghargaan, perlindungan, dan jaminan kesejahteraan bagi atlet berprestasi maupun atlet yang telah mengakhiri karier. Aspek inklusivitas juga menjadi perhatian, termasuk pemenuhan kebutuhan atlet penyandang disabilitas.

Sebelum dibahas dalam rapat paripurna, Ranperda tersebut telah melewati sejumlah tahapan persiapan. Proses itu mencakup kajian oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, serta penyempurnaan materi oleh tim perumus.

Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan ini menjadi satu dari lima rancangan peraturan daerah prakarsa DPRD yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026.

Sebagai tindak lanjut pembahasan, Gubernur Sumatera Barat dijadwalkan memberikan tanggapan atas nota penjelasan Ranperda tersebut dalam rapat paripurna pada Jumat (23/10/2026).(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update