Notification

×

Iklan

DPRD Padang Soroti Layanan BPJS dan Kemitraan Maxim

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:27 WIB Last Updated 2026-10-29T04:27:00Z

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion dan Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Iskandar 

Padang, Rakyatterkini.com – Komisi IV DPRD Kota Padang menyoroti dua persoalan yang dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat, yakni kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan dan persoalan kemitraan antara pengemudi ojek online dengan perusahaan aplikasi Maxim.

Kedua masalah tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung pada Senin (26/10/2026). Pertemuan ini menjadi wadah bagi DPRD untuk mendengarkan keluhan masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian terhadap persoalan pelayanan kesehatan dan kesejahteraan mitra pengemudi transportasi daring.

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Iskandar, dan dihadiri Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, bersama sejumlah anggota Komisi IV, yakni Erianto Mahmuda, Dewi Susanti, Irwandi, Rustam Effendi, Hendrizal, dan Rusdi.

Dalam pembahasan mengenai pelayanan kesehatan, Iskandar mengungkapkan adanya sejumlah keluhan masyarakat terkait akses layanan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Di antaranya, pembatasan rujukan dengan alasan kuota bulanan telah terpenuhi serta dugaan pemulangan pasien rawat inap sebelum kondisi kesehatannya dinyatakan cukup baik oleh dokter.

Menurut Iskandar, pelayanan kesehatan harus menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas utama. Persoalan administrasi maupun pertimbangan efisiensi biaya tidak seharusnya mengesampingkan kebutuhan medis masyarakat.

Ia juga menilai mutu layanan kesehatan di Kota Padang masih perlu ditingkatkan agar mampu bersaing dengan negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu alasan sebagian warga yang memiliki kemampuan ekonomi memilih menjalani pengobatan di luar negeri.

Rapat tersebut turut dihadiri Dinas Kesehatan Kota Padang, RSUD dr. Rasyidin, BPJS Kesehatan Cabang Padang, perwakilan pimpinan rumah sakit di Kota Padang, serta pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Padang. Seluruh pihak terkait didorong untuk mengevaluasi sistem dan kualitas pelayanan yang diberikan kepada pasien.

Iskandar meminta agar prosedur rujukan pasien diperbaiki sehingga masyarakat tidak harus menunda pengobatan hanya karena alasan kuota. Ia juga menekankan bahwa keputusan untuk memulangkan pasien harus berdasarkan penilaian medis dokter yang menangani, bukan semata-mata pertimbangan administrasi atau pembiayaan.

Sebagai upaya mempercepat penanganan keluhan, Komisi IV DPRD Kota Padang mengusulkan pembentukan layanan pengaduan terpadu melalui call center. Fasilitas tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat melaporkan dugaan penolakan maupun perlakuan diskriminatif dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

Melalui saluran pengaduan itu, DPRD diharapkan dapat menindaklanjuti laporan masyarakat secara lebih efektif sekaligus memperkuat pengawasan terhadap fasilitas kesehatan.

DPRD Bahas Potongan Aplikasi dan Hak Mitra Maxim

Selain sektor kesehatan, Komisi IV DPRD Kota Padang juga menggelar pembahasan mengenai persoalan hubungan kemitraan antara pengemudi ojek online dan manajemen Maxim.

Pertemuan tersebut melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Dinas Perhubungan, BPJS Ketenagakerjaan, pihak manajemen Maxim, serta perwakilan pengemudi yang menjadi mitra perusahaan aplikasi tersebut.

Dalam forum mediasi itu, perwakilan pengemudi menyampaikan 10 tuntutan yang berkaitan dengan sistem kemitraan. Salah satu persoalan utama yang dibahas adalah besaran potongan dari setiap transaksi yang diterima pengemudi.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyampaikan bahwa para mitra meminta agar potongan aplikasi yang saat ini disebut mencapai 10 persen dapat dikurangi menjadi 8 persen untuk wilayah operasional Kota Padang.

Persoalan transparansi pengelolaan biaya juga menjadi perhatian. Pengemudi mempertanyakan kompensasi pemasangan stiker pada kendaraan sebesar Rp300.000 per bulan yang disebut tidak lagi diterima, sementara biaya tersebut kini dibebankan kepada mitra.

Selain itu, terdapat keluhan mengenai pemotongan Rp600 pada setiap transaksi yang disebut sebagai pajak. Para pengemudi meminta agar dasar dan mekanisme pemotongan tersebut diperjelas sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi pihak yang terlibat dalam kemitraan.

DPRD juga menyoroti perlunya perlindungan sosial bagi pengemudi melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini dinilai penting mengingat pengemudi menghadapi risiko kecelakaan dan berbagai bahaya selama bekerja di jalan raya.

Karena itu, aspek keselamatan kerja dan jaminan sosial diharapkan menjadi bagian dari perhatian perusahaan aplikasi dalam menjalankan hubungan kemitraan dengan para pengemudi.

Pada akhir pembahasan, DPRD turut menyinggung legalitas dan perizinan operasional perusahaan transportasi daring di Kota Padang. Dewan menilai aktivitas ekonomi yang berkembang di sektor tersebut perlu diiringi dengan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku serta kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Mengingat perwakilan manajemen Maxim di tingkat lokal belum memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis, DPRD Kota Padang berencana menggelar pemanggilan lanjutan dalam waktu dua pekan.

Komisi IV DPRD Kota Padang menegaskan akan terus mengawal kedua persoalan tersebut. Upaya ini diharapkan dapat mendorong perbaikan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat sekaligus memastikan hak dan kepentingan mitra pengemudi ojek online memperoleh perhatian yang layak.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update