Jakarta, Rakyatterkini.com — Komite IV DPD RI menyelesaikan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan terhadap 23 kandidat Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk periode 2026–2031.
Uji kelayakan tersebut merupakan bagian dari kewenangan konstitusional DPD RI dalam memberikan pertimbangan kepada DPR RI sebelum proses pemilihan Anggota BPK dilakukan.
Ketentuan mengenai hal itu tercantum dalam Pasal 23F ayat (1) UUD 1945. Aturan tersebut menyebutkan bahwa Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD RI, kemudian ditetapkan secara resmi oleh Presiden. Ketentuan serupa juga diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Pelaksanaan fit and proper test berlangsung dalam Rapat Pleno Komite IV DPD RI di Jakarta pada 26-27 September 2026. Dalam tahapan tersebut, masing-masing kandidat memaparkan makalah, visi, dan misi dengan mengangkat tema "Kolaborasi BPK RI dengan DPD RI dalam Mengawal Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Pusat dan Daerah".
Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi mengatakan, setelah pemaparan, para calon mengikuti sesi pendalaman melalui tanya jawab. Tahapan tersebut digunakan untuk menggali gagasan sekaligus melihat kompetensi, pengalaman, kepemimpinan, serta komitmen para kandidat.
Menurut Nawardi, penilaian terhadap calon Anggota BPK dilakukan dengan mempertimbangkan lima aspek utama. Kelima aspek itu meliputi pemahaman terhadap tugas dan fungsi BPK, pemahaman mengenai hubungan kelembagaan antara BPK dan DPD RI, integritas, visi dan misi, serta pengalaman dan kepemimpinan.
Ia menegaskan seluruh proses seleksi dilaksanakan dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, objektivitas, profesionalisme, dan independensi.
Salah satu perhatian Komite IV adalah kemampuan kandidat dalam mempertahankan independensi BPK sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan secara bebas dan mandiri dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan negara.
Selain itu, pendalaman juga menyentuh sejumlah persoalan strategis, seperti tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, mutu belanja pemerintah pusat maupun daerah, pengawasan transfer ke daerah dan dana desa, tata kelola BUMD, peningkatan kemandirian fiskal daerah, penerapan pemeriksaan berbasis risiko, hingga penggunaan teknologi untuk memperkuat akuntabilitas keuangan publik.
Setelah mempertimbangkan dokumen para kandidat, pemaparan makalah, visi dan misi, hasil pendalaman, serta penilaian keseluruhan, DPD RI akan menyampaikan rekomendasi 10 calon Anggota BPK kepada DPR RI.
Sepuluh nama tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi DPR RI dalam menentukan dua Anggota BPK RI untuk masa jabatan 2026–2031.
Nawardi berharap DPR RI dapat mempertimbangkan rekomendasi yang disampaikan DPD RI dalam proses pemilihan Anggota BPK RI periode tersebut.(da*)


