Notification

×

Iklan

BPJPH Pastikan Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 | 00:26 WIB Last Updated 2026-10-15T17:26:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa kebijakan Wajib Halal tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2026. Saat ini, pemerintah tengah merancang aturan khusus untuk menangani kondisi tertentu, terutama yang berkaitan dengan usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk impor, termasuk bahan baku dan barang gunaan.

Penyusunan aturan tersebut bertujuan agar penerapan kewajiban sertifikasi halal berlangsung secara tertib dan sesuai kebutuhan. Pemerintah juga ingin memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha tanpa menghambat aktivitas ekonomi.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan bahwa berbagai persiapan terus dimatangkan agar implementasi kebijakan tersebut berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha,” kata Haikal dalam siaran pers BPJPH yang dikutip Kamis (15/10/2026).

Bukan untuk Membatasi Aktivitas Usaha

Haikal menegaskan, pemberlakuan Wajib Halal, termasuk ketentuan mengenai jaminan kehalalan produk dari luar negeri, bukan dimaksudkan untuk melarang atau membatasi kegiatan usaha. Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Pemerintah berupaya memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan kepastian dalam memilih produk yang dikonsumsi atau digunakan. Pada saat yang sama, kebijakan ini diharapkan memberikan kejelasan bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.

BPJPH menyatakan pelaksanaan aturan akan dilakukan melalui pembinaan dan pengawasan secara terukur, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pemberlakuan Wajib Halal tidak disertai kebijakan penyisiran atau sweeping terhadap pelaku usaha di lapangan. Sebaliknya, pendekatan pembinaan akan diutamakan agar para pelaku usaha memahami kewajiban sertifikasi halal dan dapat mempersiapkan pemenuhannya berdasarkan kategori produk masing-masing.

Aturan khusus yang sedang disusun diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi pelaku UMK serta usaha yang berkaitan dengan produk impor, terutama bahan baku dan barang gunaan.

Meski demikian, pelaku usaha diminta tetap memperhatikan ketentuan resmi yang nantinya diterbitkan pemerintah. Informasi mengenai mekanisme, persyaratan, maupun penanganan kondisi tertentu harus merujuk pada regulasi yang berlaku. Penyusunan aturan khusus tersebut juga tidak dapat diartikan sebagai penundaan otomatis terhadap kewajiban Wajib Halal.

Pelaku Usaha Diminta Waspadai Penipuan

Di tengah persiapan penerapan kebijakan tersebut, BPJPH turut mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut.

Salah satu modus yang perlu diwaspadai ialah permintaan pembayaran sejumlah uang dengan dalih denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal. Permintaan tersebut bisa disampaikan melalui komunikasi yang sumber maupun dasar hukumnya tidak jelas.

Karena itu, pelaku usaha diimbau tidak langsung mempercayai pesan atau instruksi pembayaran yang mencurigakan. Setiap informasi mengenai prosedur sertifikasi, kewajiban pelaku usaha, dan penegakan aturan perlu diverifikasi melalui kanal resmi pemerintah.

Jika menemukan indikasi penipuan, pelaku usaha disarankan menyimpan bukti komunikasi dan melaporkannya kepada pihak berwenang.

Informasi mengenai kebijakan dan layanan Jaminan Produk Halal dapat diperoleh melalui situs resmi BPJPH di bpjph.halal.go.id.

Dengan dimulainya penerapan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026, pelaku usaha diharapkan segera mempersiapkan pemenuhan persyaratan sesuai kategori produk dan regulasi yang berlaku. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan perlindungan konsumen, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk, serta mendorong daya saing industri halal Indonesia di pasar nasional maupun internasional.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update