Notification

×

Iklan

Bahlil Tegaskan Perusahaan Tambang Wajib Reklamasi

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 01:13 WIB Last Updated 2026-10-30T18:13:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengingatkan seluruh perusahaan tambang agar menjalankan kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan sesuai aturan. Perusahaan yang mengabaikan tanggung jawab tersebut berpotensi menerima sanksi yang dapat berdampak pada keberlanjutan kegiatan operasional pertambangan.

Pemerintah saat ini meningkatkan pengawasan terhadap pemenuhan jaminan reklamasi dan pascatambang. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan kegiatan eksploitasi sumber daya alam tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang pada akhirnya merugikan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

Bahlil menegaskan, setiap perusahaan yang memperoleh keuntungan dari pemanfaatan kekayaan alam Indonesia harus bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Ia tidak ingin perusahaan hanya membawa hasil tambang untuk memperoleh keuntungan, sementara lahan rusak dan lubang bekas tambang justru ditinggalkan begitu saja untuk ditanggung masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Bahlil dalam keterangan di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Bahlil menjelaskan, pemerintah sebelumnya telah mengambil langkah penertiban pada September 2025 dengan menghentikan sementara operasional 190 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Penindakan tersebut dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi pemenuhan jaminan reklamasi serta kepatuhan perusahaan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Menurutnya, keberhasilan usaha pertambangan tidak boleh semata-mata diukur dari jumlah produksi mineral dan batu bara. Setiap perusahaan juga memiliki kewajiban untuk mengembalikan kondisi lahan melalui kegiatan reklamasi dan pemulihan pascatambang.

Pemerintah turut menertibkan kegiatan pertambangan di kawasan hutan yang belum mengantongi izin. Pengawasan terhadap kewajiban reklamasi menjadi salah satu instrumen untuk memastikan perusahaan tetap bertanggung jawab atas kelestarian lingkungan selama menjalankan aktivitasnya.

Di samping persoalan lingkungan, Bahlil juga menekankan pentingnya pemerataan manfaat ekonomi dari kegiatan pertambangan bagi masyarakat di daerah penghasil.

Pemerintah berupaya memperbesar keterlibatan pelaku usaha lokal, khususnya perusahaan jasa pertambangan yang berada di sekitar wilayah operasional tambang.

Bahlil berharap keberadaan industri pertambangan tidak hanya memberikan keuntungan kepada perusahaan besar dari luar daerah, tetapi juga membuka peluang usaha bagi pengusaha setempat.

Untuk mendukung langkah tersebut, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 365 Tahun 2026. Regulasi ini mengarahkan pemegang izin pertambangan agar memprioritaskan penggunaan perusahaan jasa dari kabupaten atau kota yang berada di sekitar lokasi tambang.

Keterlibatan pelaku usaha lokal diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui berbagai bidang usaha penunjang. Beberapa di antaranya meliputi layanan transportasi, perbengkelan, hingga penyediaan akomodasi atau penginapan.

Namun, kesempatan tersebut tetap harus diimbangi dengan pemenuhan ketentuan yang berlaku. Perusahaan jasa pertambangan daerah diwajibkan memiliki perizinan yang sesuai, tenaga kerja kompeten, standar keselamatan kerja, serta kemampuan teknis yang memadai.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan kekayaan sumber daya alam Indonesia memberikan nilai tambah yang lebih luas. Manfaat industri pertambangan diharapkan tidak hanya dinikmati oleh perusahaan, tetapi juga dirasakan masyarakat di wilayah penghasil.

Pada saat yang sama, perusahaan tetap diwajibkan menjaga kelestarian lingkungan melalui reklamasi dan pemulihan lahan. Dengan demikian, kegiatan pertambangan tidak meninggalkan beban kerusakan lingkungan yang harus ditanggung masyarakat maupun generasi berikutnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update