Padang Pariaman, Rakyatterkini.com – Seorang pemuda berinisial AF diamankan polisi setelah diduga mengancam ibu dan kakak kandungnya menggunakan parang. Peristiwa tersebut terjadi di Korong Simpang Gosong, Nagari Ketaping, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, akibat persoalan keluarga terkait keberadaan istri dan anaknya.
Aksi pengancaman itu menjadi perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial dalam dua hari terakhir. Dalam rekaman tersebut, AF terlihat diduga melakukan pengancaman terhadap ibu dan kakaknya dengan menggunakan senjata tajam.
Kapolsek Batang Anai, Iptu Wadriadi, menjelaskan bahwa kejadian itu berlangsung pada Selasa pagi (27/10/2026). Setelah menerima laporan dari masyarakat, polisi segera melakukan penanganan dan berhasil mengamankan AF beberapa jam setelah insiden terjadi.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap AF hingga menetapkannya sebagai tersangka pada Selasa malam. Dari hasil penyelidikan sementara, tindakan tersebut diduga dipicu kemarahan pelaku karena ibu dan kakaknya tidak bersedia memberikan informasi mengenai keberadaan istri dan anaknya yang telah meninggalkan rumah.
Berdasarkan keterangan orang tua tersangka, istri AF memutuskan pergi bersama anaknya lantaran kerap mendapat kemarahan dan terlibat pertengkaran dengan pelaku. Situasi rumah tangga tersebut diduga membuat istri AF tidak lagi merasa nyaman untuk tinggal bersama.
“Ini sebenarnya persoalan keluarga. Anak dan istrinya sering dimarahi hingga akhirnya sang istri pergi membawa anaknya. Ketika ditanyakan kepada anggota keluarga lainnya, mereka tidak bersedia memberi tahu keberadaan istri dan anaknya, sehingga muncul persoalan tersebut,” kata Iptu Wadriadi.
Saat ini, AF telah ditahan di Polsek Batang Anai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 453 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.(da*)


