Notification

×

Iklan

TNI Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi MBG

Rabu, 30 September 2026 | 17:21 WIB Last Updated 2026-09-30T10:21:00Z

Kapuspen TNI Mayjen Muhammad Nas. 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Mabes TNI menyatakan menghormati proses hukum terhadap Kolonel Cpl Budi Utomo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Muhammad Nas menegaskan bahwa institusinya tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

“TNI menghormati mekanisme dan proses yang berlaku serta menjamin independensi hukum,” kata Muhammad Nas, Rabu (30/9/2026).

Penanganan perkara tersebut dilakukan melalui mekanisme koneksitas karena melibatkan personel TNI dan pihak sipil. Proses hukum terhadap Kolonel Budi Utomo ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

Sebelumnya, Kejagung mengumumkan Budi Utomo sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan program MBG. Perwira menengah TNI aktif tersebut telah menjalani penahanan di Pomdam Jaya.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan proses hukum terhadap Budi Utomo kini terus berjalan melalui Pidana Militer. Penanganan dilakukan dengan mekanisme koneksitas karena perkara tersebut turut melibatkan pihak dari kalangan sipil.

“Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan,” ujar Anang, dikutip Rabu (30/9/2026).

Anang juga memastikan penahanan terhadap Budi Utomo telah dilakukan setelah yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut, Kejagung sejauh ini telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki keterlibatan dalam sejumlah aspek perkara, antara lain pengadaan barang dan jasa, transaksi titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta dugaan penyimpangan dalam penjualan food tray atau ompreng MBG.

Berkas perkara tersebut juga telah dilimpahkan Kejagung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut.

Kejagung memperkirakan kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp10 triliun.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update