Padang, Rakyatterkini.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar Operasi Cipta Kondisi dengan menyasar sejumlah tempat hiburan malam dan lokasi karaoke. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketenteraman serta ketertiban masyarakat di Kota Padang.
Operasi pengawasan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) itu dilaksanakan sejak Sabtu malam hingga Minggu dini hari (30/9/2026).
Dalam operasi tersebut, Satpol PP berkolaborasi dengan sejumlah unsur terkait, di antaranya Polda Sumatera Barat, Polisi Militer (PM), Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokpol) Polri, serta Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, turun langsung memimpin operasi gabungan. Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan memastikan kegiatan usaha hiburan malam berjalan sesuai aturan, sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan maupun penyalahgunaan narkotika.
Setelah tiba di lokasi sasaran, petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap para pengunjung. Dokpol bersama BNN juga melakukan tes urine sebagai langkah untuk mendeteksi kemungkinan penggunaan zat terlarang.
Pengunjung yang berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui positif menggunakan zat adiktif kemudian ditangani lebih lanjut oleh kepolisian dan BNN sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, Satpol PP melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan pengelola tempat hiburan, terutama terkait ketentuan jam operasional sebagaimana diatur dalam peraturan daerah Kota Padang.
Petugas memberikan teguran kepada pengelola maupun pengunjung yang masih melakukan aktivitas setelah melewati batas waktu operasional yang ditetapkan.
Bahkan, sejumlah pengunjung yang tetap bertahan di lokasi setelah jam operasional berakhir diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang. Mereka kemudian menjalani pendataan identitas serta pembinaan.
Chandra mengatakan, operasi tersebut menjadi bentuk koordinasi lintas instansi untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kota Padang.
“Operasi ini merupakan hasil sinergi lintas instansi. Setiap unsur menjalankan tugas sesuai kewenangannya. Satpol PP fokus pada persoalan ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk memastikan kepatuhan terhadap jam operasional tempat hiburan,” kata Chandra saat memantau kegiatan.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha hiburan malam agar menaati ketentuan yang telah ditetapkan. Pelanggaran jam operasional, kata dia, tidak boleh dilakukan berulang karena dapat menimbulkan konsekuensi sesuai aturan, termasuk berkaitan dengan perizinan usaha.
“Kami memberikan teguran dan peringatan kepada pengelola yang melanggar jam operasional. Jangan sampai pelanggaran terus terjadi, karena ada konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terhadap izin usaha,” tegasnya.
Chandra menjelaskan, penertiban tersebut juga menjadi langkah pencegahan agar pelanggaran aturan tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang mengganggu masyarakat sekitar.
Menurutnya, regulasi bukan bertujuan menghambat aktivitas usaha masyarakat. Namun, setiap pelaku usaha tetap memiliki kewajiban untuk menjalankan kegiatan sesuai aturan yang berlaku.
“Aturan dibuat bukan untuk menghambat usaha masyarakat. Ketika usaha beroperasi, ada ketentuan yang harus dipatuhi. Kami memastikan seluruh kegiatan berlangsung tertib, aman dan tidak mengganggu ketenteraman masyarakat,” ujarnya.
Melalui Operasi Cipta Kondisi tersebut, pemerintah berharap kesadaran masyarakat dan pengelola tempat hiburan terhadap aturan semakin meningkat. Sinergi antara Satpol PP, kepolisian, BNN dan unsur terkait juga diharapkan dapat mendukung terciptanya suasana Kota Padang yang aman serta kondusif.(da*)


