Notification

×

Iklan

Sengketa PT HSH Lembah Anai Berlanjut ke Kasasi

Minggu, 20 September 2026 | 14:21 WIB Last Updated 2026-09-20T07:21:00Z

Pembangunan PT HSH di Lembah Anai Berlanjut

Tanah Datar, Rakyatterkini.com  – Kuasa hukum PT Hidayah Syariah Hotel (HSH), Wilson Saputra, menilai perkara tata usaha negara terkait perintah pembongkaran sejumlah bangunan milik kliennya di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, telah memiliki kekuatan hukum tetap setelah diputus Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Wilson mengatakan, berdasarkan pemahamannya, putusan tersebut sudah bersifat final. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung yang mengatur perkara tata usaha negara tertentu.

“Kalau yang kami pahami, putusan itu sudah inkrah. Sengketa tata usaha negara terkait SK gubernur atau bupati finalnya di PTTUN,” kata Wilson kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Wilson menanggapi Putusan PTTUN Medan Nomor 123/B/2026/PT.TUN.MDN tertanggal 2 September 2026. Dalam putusan itu, gugatan PT HSH dikabulkan dan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 640-445-2025 mengenai pembongkaran masjid, bangunan hotel, serta warung kopi di Lembah Anai dibatalkan.

Namun, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menempuh langkah hukum berbeda dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan tersebut didaftarkan melalui PTUN Padang sebelum masa pengajuan kasasi selama 14 hari berakhir.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Sumbar, Masheri Yanda Boy, membenarkan pengajuan kasasi tersebut. Menurutnya, tim hukum Pemprov Sumbar tengah menyiapkan memori kasasi yang ditargetkan selesai paling lambat 30 September 2026.

Ia menjelaskan, langkah kasasi dilakukan untuk mempertahankan keputusan kepala daerah, menguji aspek kewenangan pemerintah dalam menjalankan urusan publik, serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berpedoman pada asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Di luar proses hukum di Mahkamah Agung, Pemprov Sumbar juga berencana memeriksa kembali seluruh dokumen perizinan yang dimiliki PT HSH.

Pemeriksaan tersebut meliputi kesesuaian lokasi dengan zonasi tata ruang kawasan rawan bencana, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), hingga perizinan usaha pariwisata yang berkaitan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumbar.

Menanggapi langkah kasasi pemerintah, Wilson menyebut PT HSH akan menyiapkan kontra memori kasasi. Materi tersebut, katanya, akan menitikberatkan pada persoalan kewenangan Mahkamah Agung dalam menangani perkara tersebut.

“Kami tentu diberi ruang untuk membuat kontra memori kasasi. Kami akan menekankan alasan hukum formal bahwa perkara ini sudah final dan bukan lagi kewenangan Mahkamah Agung untuk mengadili,” katanya.

Sementara terkait pembangunan di lokasi, Wilson menyebut PT HSH tengah mempersiapkan pengurusan sejumlah perizinan yang sebelumnya masih tertunda. Menurut dia, proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari rencana melanjutkan pembangunan fisik.

“Kami sedang bersiap mengurus perizinan yang tertunda. Berkasnya bahkan sudah masuk karena dasar pengurusan izin makin jelas setelah adanya putusan pengadilan,” ujarnya.

Wilson juga membantah anggapan bahwa pembangunan PT HSH berada di kawasan rawan atau melanggar ketentuan sempadan sungai. Ia menyebut status lahan telah melalui proses verifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) ketika dilakukan balik nama sertifikat.

“BPN memastikan lahan tersebut tidak masuk kawasan hutan maupun sempadan sungai. Lagi pula, aturan spesifik terkait sempadan sungai di Sumatera Barat memang belum ada,” katanya.

Mengenai potensi bencana alam di kawasan Lembah Anai, Wilson menyatakan PT HSH telah memiliki izin dari pemerintah pusat untuk membangun sarana mitigasi secara mandiri.

“PT HSH sudah mengantongi SK Tanggul Mandiri dari Kementerian PU dan pengerjaannya diawasi langsung oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembangunan fasilitas hotel empat lantai dengan konstruksi baja tersebut akan tetap dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis konsultan. Langkah itu disebut bertujuan menjaga keamanan bangunan, aset, maupun pengunjung.

“Kami tentu memitigasi potensi bencana sesuai arahan konsultan dan pemerintah. Kami kooperatif dan selalu mengikuti petunjuk teknis dari instansi terkait,” tutur Wilson.

Selain pembangunan hotel, PT HSH juga berencana kembali mengoperasikan warung kopi yang berada di kawasan tersebut. Wilson mengatakan pendapatan dari usaha itu nantinya akan dialokasikan untuk membantu memenuhi biaya operasional masjid sekaligus membuka kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar.

“Usaha warkop itu disiapkan untuk menyokong biaya operasional masjid yang cukup tinggi sekaligus memberdayakan masyarakat sekitar sebagai tenaga kerja,” katanya.

Wilson berharap seluruh proses hukum dapat segera memperoleh kepastian sehingga kegiatan pembangunan, investasi, dan operasional fasilitas umum di kawasan tersebut dapat kembali berjalan.

“Harapan kami proses ini segera berakhir sesuai aturan hukum yang berlaku sehingga seluruh kegiatan pembangunan dan usaha dapat berjalan dengan pasti,” ujarnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update