Notification

×

Iklan

Roy Suryo Nilai Polisi dan Jaksa Tak Siap Sidang

Jumat, 04 September 2026 | 02:11 WIB Last Updated 2026-09-03T19:11:00Z

Tersangka fitnah terkait ijazah Jokowi, Roy Suryo. 

Jakarta, Rakyatterkini.com - Roy Suryo, tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), menilai aparat kepolisian dan kejaksaan belum sepenuhnya siap menghadapi persidangan pokok perkara.

Pernyataan tersebut disampaikan Roy saat hadir sebagai narasumber dalam program Interupsi bertajuk "Babak Akhir Roy Suryo, Ijazah Jokowi Terungkap?" yang ditayangkan iNews pada Kamis (3/9/2026).

Roy menyebut dirinya bersama tim kuasa hukum sejak awal tidak gentar untuk menghadapi persidangan. Namun, sebelum masuk ke pokok perkara, mereka memilih menguji sejumlah proses hukum melalui mekanisme praperadilan.

Menurut Roy, langkah tersebut justru membuka berbagai persoalan yang dianggapnya memperlihatkan ketidaksiapan pihak kepolisian maupun kejaksaan.

"Dari dulu kami siap (hadapi sidang pokok perkara). Justru karena kami siap, maka kita sisir dulu sebenarnya, dan ada yang tidak siap," ujar Roy.

Ia mengatakan, proses praperadilan membuat sejumlah aspek dalam perkara tersebut dapat diuji. Roy juga menyebut pihak yang berseberangan dengan timnya sempat melayangkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) serta membuat laporan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Begitu disisir dengan praperadilan, ngamuk-ngamuk sebelah sana, surati MA, lapor ke MK, kemudian ribut-ribut di mana," katanya.

Roy selanjutnya menyinggung persoalan penangkapan dan penahanan. Menurut dia, melalui praperadilan, pihaknya dapat menguji apakah tindakan hukum tersebut telah dilakukan secara sah.

"Kita sih santai saja. Justru kan terbuka dengan praperadilan, terbuka kan penahanan, penangkapan itu tidak sah," ucapnya.

Tidak hanya itu, Roy menyatakan tim hukumnya juga berencana menguji pasal-pasal yang dikenakan terhadap dirinya. Namun, ketika hendak mengajukan pengujian tersebut, dia mengaku mendapat alasan mengenai waktu pengajuan yang dianggap belum tepat.

"Kemudian terbuka ternyata setelah mau kita gugat di pasal-pasalnya, ternyata melintir, 'Oh itu timing-nya tidak tepat'," tuturnya.

Roy juga mengklaim terdapat persoalan ketika pihaknya berencana mengajukan tuntutan ganti rugi. Ia menyebut gugatan tersebut dipersoalkan karena dianggap masih kekurangan pihak.

"Mau kita soal ganti rugi, 'Oh itu kurang pihak'. Jadi kelihatan banget ketidaksiapan pihak sana," ujarnya.

Roy kemudian menegaskan bahwa pihak yang dia maksud adalah kepolisian dan kejaksaan.

"Pihak sana yaitu kejaksaan dan kepolisian," kata Roy.

Sementara itu, persidangan pokok perkara dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo Notodiprojo telah dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026.

Mengacu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, sidang perdana perkara tersebut akan digelar pada tanggal tersebut.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, sebelumnya mengatakan kliennya telah menerima relaas panggilan dari jaksa untuk mengikuti persidangan pokok perkara.

"Mas Roy secara resmi sudah menerima relaas panggilan dari Jaksa Penuntut Umum untuk sidang pokok perkara tanggal 17 September 2026, bersamaan waktunya dengan sidangnya Bu Tifa. Jamnya tidak sama, tapi tanggalnya sama, harinya sama," ujar Gafur saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

Gafur menambahkan, tim pembela kini lebih memusatkan perhatian pada persiapan menghadapi persidangan pokok perkara, meskipun proses praperadilan masih berlangsung.

Menurutnya, rangkaian proses praperadilan justru memberikan tambahan bahan bagi tim hukum untuk mempersiapkan strategi menghadapi persidangan utama.

"Dengan adanya praperadilan ini, justru sudah membuat kami semakin siap untuk menghadapi pokok perkara. Jadi antara praperadilan dengan pokok perkara itu kami memang sekarang sudah lebih fokus kepada pokok perkara," katanya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update