Notification

×

Iklan

Remaja 15 Tahun Ditangkap Kasus Curanmor di Agam

Jumat, 11 September 2026 | 00:25 WIB Last Updated 2026-09-10T17:25:00Z

Ilustrasi

Lubukbasung, Rakyatterkini.com – Polisi mengamankan seorang remaja berusia 15 tahun berinisial AAG yang diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor di Jorong Pakan Rabaa, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Penangkapan dilakukan personel Polres Agam pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. AAG diamankan tanpa melakukan perlawanan.

Kapolres Agam AKBP Masnoni melalui Kasat Reskrim AKP Rianto Alwi mengatakan, remaja tersebut merupakan salah satu target dalam Operasi Jaran Singgalang 2026 yang digelar Polres Agam.

Menurut Rianto, keberadaan AAG berhasil diketahui setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai identitas dan lokasi terduga pelaku.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam bersama personel Opsnal Satreskrim Polsek Tanjung Raya kemudian mendatangi lokasi yang telah diketahui. Setibanya di sana, petugas menemukan dan langsung mengamankan AAG.

Dalam pemeriksaan awal, AAG disebut mengakui perbuatannya kepada penyidik. Polisi juga menyita dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kedua kendaraan itu masing-masing Suzuki Smash berwarna biru dengan nomor polisi BA 5216 LC serta Kawasaki Ninja KR 150 K warna biru yang tidak menggunakan pelat nomor.

Rianto menjelaskan, ketika diamankan, AAG tidak dapat memperlihatkan dokumen kendaraan berupa BPKB maupun STNK. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih mendalam untuk memastikan keterkaitan kendaraan dengan kasus yang sedang ditangani.

“Pemeriksaan dan pendalaman masih kami lakukan,” ujar Rianto.

Penangkapan AAG mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP/B/25/X/2025/SPKT/POLSEK TANJUNG RAYA I/POLRES AGAM/POLDA SUMBAR tertanggal 19 Oktober 2025. Polisi juga telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/67/IX/2026/Reskrim pada 9 September 2026.

Kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi di Jorong Pincuran Tujuah, Nagari Bayur, Kecamatan Tanjung Raya, pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Sepeda motor korban sebelumnya diparkir di depan rumah. Pemilik baru mengetahui kendaraannya telah hilang ketika pagi hari.

Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

Karena terduga pelaku masih berusia di bawah umur, proses hukum terhadap AAG dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update