Jakarta, Rakyatterkini.com – Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf memastikan biaya penyelenggaraan ibadah haji tetap terjangkau dan tidak menjadi beban berat bagi jemaah.
Hal tersebut disampaikan Gus Irfan, sapaan Mochamad Irfan Yusuf, seusai mengikuti rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026). Menurutnya, Presiden Prabowo mengarahkan agar komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat berada di kisaran 52:48.
Dengan skema tersebut, porsi biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah sekitar 52 persen dari total biaya penyelenggaraan haji.
“Presiden menyarankan sekitar 52:48, sehingga dengan angka itu tidak terlalu memberatkan kepada jemaah,” ujar Gus Irfan.
Ia juga menjelaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR telah melakukan penghitungan terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Gus Irfan mengatakan, terdapat sejumlah faktor yang berpotensi memengaruhi biaya haji tahun depan. Salah satunya adalah kondisi geopolitik di kawasan Timur Tengah yang turut berdampak terhadap perekonomian global.
“Memang ada beberapa angka-angka yang harus berubah, tapi pada prinsipnya, Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan kepada jemaah,” katanya.
Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah bersama tim terkait masih menyusun formula pembiayaan yang dapat menjaga agar kenaikan biaya tidak sepenuhnya dibebankan kepada jemaah.
Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah penyesuaian kembali komposisi antara Bipih yang dibayar jemaah dan nilai manfaat yang bersumber dari pengelolaan dana haji.
“Salah satunya adalah bahwa komposisi antara BIPIH, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji, dan nilai manfaat tentu akan kita formulasikan kembali,” tutur Irfan.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026), Menteri Haji dan Umrah mengusulkan rata-rata BPIH untuk jemaah haji reguler sebesar Rp107.340.172,02 per orang.
Dari angka tersebut, porsi Bipih yang dibayarkan langsung oleh jemaah diusulkan sebesar 40 persen atau sekitar Rp42.936.068,81. Adapun 60 persen lainnya, senilai Rp64.404.103,21, berasal dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).(da*)


