Notification

×

Iklan

Polres Siak Bongkar Sindikat SIM Palsu

Rabu, 16 September 2026 | 22:48 WIB Last Updated 2026-09-16T15:48:00Z

Polisi menangkap delapan orang sindikat pembuat SIM palsu di Kabupaten Siak.

Jakarta, Rakyatterkini.com – Satreskrim Polres Siak, Riau, mengungkap jaringan pemalsuan dan peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi lintas wilayah. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap delapan orang yang diduga terlibat dengan tugas masing-masing.

Pengungkapan kasus dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian penyelidikan sejak akhir Agustus hingga awal September 2026.

Dari hasil penyelidikan, sindikat tersebut menjalankan aksinya dengan pembagian tugas yang terstruktur. Ada pelaku yang bertugas menyediakan bahan, mengolah data secara digital, mencetak SIM, hingga memasarkan produk palsu tersebut.

Untuk mencari pelanggan, para pelaku memanfaatkan sejumlah platform, mulai dari status WhatsApp, marketplace Facebook, hingga jaringan perantara.

Proses pemesanan dilakukan dengan cara calon pembeli mengirimkan foto serta data KTP. Informasi tersebut kemudian diproses secara digital untuk dicetak pada kartu SIM bekas yang sebelumnya telah dibersihkan.

Agar SIM palsu terlihat meyakinkan, pelaku turut mencantumkan QR Code yang disesuaikan dengan identitas pemesan.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan harga SIM palsu berbeda-beda sesuai dengan jenisnya. SIM C dijual Rp550.000, SIM A Rp750.000, sedangkan SIM B II Umum ditawarkan hingga Rp1,7 juta per lembar.

“Tarif yang dikenakan tersangka berbeda berdasarkan jenis SIM,” ujar Sepuh, Rabu (16/9/2026).

Polisi menemukan sedikitnya 33 SIM palsu telah diedarkan di wilayah hukum Polres Siak. Selain itu, sekitar 500 SIM palsu lainnya diduga sudah didistribusikan ke sejumlah kabupaten dan kota lain di Provinsi Riau.

Para tersangka kini diproses hukum menggunakan Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut. Polisi juga memburu seorang pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) serta melakukan penelusuran terhadap SIM palsu yang terlanjur beredar di tengah masyarakat.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update