Padang Panjang, Rakyatterkini.com — Polres Padang Panjang mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jorong Koto, Nagari Tanjuang Barulak, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, Selasa (8/9/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial H, 31 tahun. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika golongan I jenis sabu turut ditemukan dalam pemeriksaan.
Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB. Sebelum mendatangi lokasi, personel Satreskrim Polres Padang Panjang terlebih dahulu mengamankan H berdasarkan informasi yang diterima petugas.
Informasi itu kemudian diteruskan kepada Satresnarkoba Polres Padang Panjang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Petugas selanjutnya mendatangi kediaman H di Jorong Koto dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah alat hisap atau bong yang dibuat menggunakan kotak minuman Yakult. Petugas juga menemukan kotak sabun berwarna merah muda yang di dalamnya terdapat sejumlah plastik transparan.
Barang bukti lainnya berupa pipet dan korek api yang telah dimodifikasi turut diamankan. Polisi juga mendapati sebuah kaca pirek yang masih berisi sisa dugaan narkotika jenis sabu.
Selain barang-barang tersebut, petugas mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga memiliki kaitan dengan perkara tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang IPTU Rahmad Deddy, S.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia menyebut, pihaknya segera melakukan tindak lanjut setelah memperoleh informasi dari jajaran Satreskrim.
Menurutnya, petugas kemudian melakukan pengembangan dan pemeriksaan di lokasi hingga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan sabu.
Polisi Tegaskan Perang terhadap Narkotika
IPTU Rahmad Deddy menegaskan bahwa Polres Padang Panjang akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Ia juga meminta masyarakat ikut berperan dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Setelah diamankan, H bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Padang Panjang. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap H dan melanjutkan proses hukum atas perkara tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 622 ayat (1) huruf W KUHP. Ketentuan tersebut merujuk pada perubahan sebagaimana tercantum dalam Pasal VII angka 55 dan Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah melalui Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, proses penyidikan terhadap H masih berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian memastikan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika tetap menjadi salah satu fokus penegakan hukum di wilayah tersebut.(da*)


