Padang Pariaman , Rakyatterkini.com – Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Padang terus mendorong peningkatan kesadaran keselamatan di kalangan pelajar. Salah satunya dilakukan melalui sosialisasi keselamatan perkeretaapian di SMPN 1 Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (9/9/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman siswa mengenai bahaya di perlintasan sebidang sekaligus mengurangi potensi kecelakaan, terutama bagi pelajar yang setiap hari beraktivitas di sekitar jalur kereta api.
Dalam sosialisasi itu, siswa diperkenalkan dengan gerakan BERTEMAN yang merupakan singkatan dari Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Baru Jalan. Melalui gerakan tersebut, para pelajar didorong untuk ikut menjadi bagian dari upaya menciptakan keselamatan di perlintasan kereta api.
Kepala Seksi Lalu Lintas, Sarana, dan Keselamatan BTP Kelas II Padang, Teguh Ilman Santoso, mengatakan edukasi kepada anak-anak perlu dilakukan sejak dini. Menurutnya, perlintasan sebidang masih menjadi salah satu titik yang memiliki risiko kecelakaan cukup tinggi karena melibatkan pergerakan kereta api dan pengguna jalan.
Teguh juga mengingatkan para siswa agar tidak hanya menjaga keselamatan diri sendiri, tetapi turut mengingatkan teman maupun orang lain ketika hendak melintasi rel.
“Keselamatan saat berada di perlintasan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, para siswa perlu saling mengingatkan,” katanya.
Pihak SMPN 1 Lubuk Alung menyambut positif kegiatan tersebut. Plt. Kepala SMPN 1 Lubuk Alung, Hafni Nurneli, mengatakan keberadaan sekolah yang berdekatan dengan jalur kereta api membuat edukasi keselamatan menjadi hal yang sangat penting.
Ia menyebutkan, lebih dari separuh siswa harus melewati rel kereta api dalam perjalanan mereka sehari-hari, baik ketika berangkat maupun pulang dari sekolah.
“Karena banyak siswa yang melewati rel setiap hari, pemahaman mengenai cara melintas yang aman sangat dibutuhkan agar mereka bisa terhindar dari risiko kecelakaan,” ujar Nurneli.
Perlintasan Sebidang Masih Jadi Titik Rawan
Data Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa kecelakaan kereta api masih banyak terjadi di perlintasan sebidang. Risiko tersebut semakin besar pada perlintasan yang tidak memiliki penjagaan maupun palang pintu resmi.
Ketentuan mengenai keselamatan di perlintasan sebidang juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut, pengguna jalan diwajibkan memberikan prioritas kepada kereta api ketika melintasi perlintasan.
Kereta api memiliki hak utama untuk melintas karena membutuhkan jarak pengereman yang panjang sehingga tidak dapat berhenti secara tiba-tiba ketika menghadapi hambatan di jalur.
Teguh berharap kegiatan sosialisasi yang menyasar sekolah-sekolah di Sumatra Barat dapat membangun kebiasaan tertib dan disiplin berlalu lintas sejak usia dini. Edukasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kewaspadaan masyarakat sekaligus mengurangi kecelakaan di sepanjang jalur kereta api.(da*)


