Jakarta, Rakyatterkini.com – Polisi berhasil mengungkap kasus perampasan perhiasan emas senilai sekitar Rp1,2 miliar yang menimpa seorang pedagang perhiasan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Pelaku ditangkap sekitar 10 jam setelah kejadian, sementara sebagian besar barang bukti berhasil ditemukan sebelum sempat dijual.
Pengungkapan dilakukan Tim Macan Resmob Satreskrim Polres Bangkalan dengan mendatangi sebuah rumah di Desa Lombang Dejeh, Kecamatan Galis. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SA yang merupakan warga Kecamatan Modung.
Di rumah tersebut, petugas menemukan sejumlah paket berisi perhiasan emas yang diduga berasal dari aksi pencurian. Kedatangan polisi sempat membuat warga di sekitar lokasi panik.
SA diduga menjadi pelaku yang merampas perhiasan milik Sutrisno, seorang pedagang emas di pasar setempat. Dari penyelidikan sementara, pelaku disebut telah mengamati korban sebelum menjalankan aksinya.
Pelaku diduga mengikuti Sutrisno sejak meninggalkan toko perhiasannya. Saat itu, korban membawa berbagai perhiasan emas menggunakan tas ransel menuju rumah.
Ketika berada tidak jauh dari kediamannya, korban berhenti di pinggir jalan untuk bermain catur bersama sejumlah warga. Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mengambil tas berisi barang dagangan korban.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan sejumlah saksi serta memeriksa rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi. Dari rangkaian penyelidikan itu, petugas berhasil mengidentifikasi SA dan melakukan penangkapan.
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengatakan tersangka memang diduga telah membuntuti korban sejak meninggalkan toko hingga tiba di sekitar rumahnya.
“Korban sudah dibuntuti oleh tersangka dari lokasi atau dari toko kemudian pulang ke rumah sudah dibuntuti pelaku,” ujar Wibowo, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, polisi mengamankan tujuh kategori barang bukti dari tangan tersangka. Barang tersebut antara lain cincin, kalung, gelang, cincin anak, bandul atau liontin, leburan emas, serta uang dalam mata uang ringgit Malaysia.
Rinciannya, barang bukti berupa cincin memiliki berat sekitar 400 gram dengan nilai Rp400 juta. Kemudian kalung seberat 200 gram senilai sekitar Rp200 juta dan gelang 300 gram yang ditaksir mencapai Rp300 juta.
Polisi juga menyita bandul atau liontin dengan berat 150 gram senilai sekitar Rp150 juta serta cincin anak seberat 250 gram dengan nilai kurang lebih Rp250 juta. Selain itu, terdapat leburan emas seberat 80 gram senilai sekitar Rp80 juta.
Sementara itu, uang tunai yang ditemukan berupa 2.500 ringgit Malaysia atau jika dikonversikan nilainya sekitar Rp9 juta. Secara keseluruhan, nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap dugaan bahwa SA pernah melakukan aksi serupa di wilayah Sreseh, Kabupaten Sampang. Dalam kasus tersebut, tersangka diduga mengambil perhiasan emas dengan nilai sekitar Rp9 juta.
Atas dugaan perbuatannya, SA kini diproses secara hukum dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.(da*)


