Notification

×

Iklan

Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Pangkalpinang

Kamis, 17 September 2026 | 14:25 WIB Last Updated 2026-09-17T07:25:00Z

Polisi menangkap pria berinisial FS alias Sanjay yang diduga mengedarkan uang palsu 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Polisi mengamankan seorang pria berinisial FS alias Sanjay (41) yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Dari rumah tersangka, petugas menyita 163 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nilai total mencapai Rp16,3 juta.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan uang palsu. Ketika penggeledahan berlangsung, ratusan lembar uang palsu ditemukan tersimpan di dalam kamar FS.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Ogan Arif Teguh Imani menjelaskan, tersangka diperkirakan baru menjalankan kegiatan tersebut selama sekitar dua minggu. Dalam kurun waktu itu, FS telah tiga kali berupaya menggunakan atau mengedarkan uang palsu.

"Dari pengakuan pelaku bahwa uang palsu ini sudah sempat diedarkan tiga hari, dua gagal dan satu berhasil," kata Ogan.

Menurutnya, FS menggunakan modus mencampurkan uang asli dengan uang palsu ketika melakukan transaksi pembelian. Cara tersebut dilakukan untuk menghindari kecurigaan pihak yang menerima pembayaran.

Uang palsu yang digunakan tersangka didapatkan melalui pembelian secara daring. FS disebut memperoleh uang tersebut dari sebuah grup di aplikasi Telegram.

Setelah mencapai kesepakatan dengan penjual, proses pengiriman dilakukan melalui platform jual beli online. Tersangka diketahui membeli uang palsu itu dengan tarif Rp100 ribu untuk setiap tujuh lembar.

Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu. FS terancam pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan dua orang lainnya. Namun, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan keduanya tidak berkaitan dengan kasus peredaran uang palsu.

Kedua orang tersebut kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang. Penyerahan dilakukan setelah polisi menemukan lima bong yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update