Solok, Rakyatterkini.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko di Jorong Gando, Nagari Paninggahan, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat.
Kapolres Solok Kota AKBP Masud Ahmad melalui Kasat Reskrim Iptu Daslucky Okyusran menjelaskan, pencurian berlangsung beberapa kali dalam rentang 3 hingga 8 Agustus 2026.
Kasus ini diketahui setelah korban berinisial OF (37) memeriksa persediaan barang di tokonya. Saat pengecekan, korban mendapati lima tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram telah hilang.
Korban kemudian melihat rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar toko. Dari rekaman tersebut, terlihat dua pria mengambil tabung gas yang berada di teras toko, lalu meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.
Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Solok Kota kemudian memburu kedua pelaku. Polisi menangkap tersangka pertama berinisial NZ (31) di Jorong Gando, Nagari Paninggahan.
Sementara itu, tersangka lainnya, HSR (29), diamankan di Jorong Gantiang, Nagari Paninggahan.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka diketahui telah melakukan aksi pencurian di toko korban sebanyak tiga kali, masing-masing pada 3, 6, dan 8 Agustus 2026.
Dalam aksinya, NZ berperan mengambil tabung gas, sedangkan HSR bertugas memantau kondisi sekitar sekaligus mengendarai sepeda motor yang digunakan untuk membawa hasil curian.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Solok Kota. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(da*)


