Notification

×

Iklan

Polisi Gerebek Ruko di Pariaman, 46 Paket Sabu Disita

Senin, 28 September 2026 | 22:38 WIB Last Updated 2026-09-28T18:36:24Z

Ilustrasi

Pariaman, Rakyatterkini.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman mengamankan seorang pria dalam penggerebekan sebuah ruko yang digunakan sebagai depot air minum di Desa Mangguang, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Minggu (27/9/2026) dini hari.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan 46 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Puluhan paket itu ditemukan tersimpan di atas sebuah lemari di dalam kamar ruko.

Pria yang diamankan berinisial IEP (36), alias Rian. Ia diketahui bekerja sebagai sopir dan tercatat sebagai warga Kelurahan Pondok II, Kecamatan Pariaman Tengah. Rian diamankan petugas sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Desa Mangguang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar ruko depot air minum. Petugas kemudian mendapatkan informasi bahwa pria yang dicurigai berada di teras ruko.

Polisi selanjutnya mengamankan Rian dan melakukan penggeledahan di dalam ruko. Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan sebuah kantong kresek berwarna putih yang diletakkan di atas lemari dalam kamar.

Di dalam kantong tersebut terdapat kantong kresek biru yang berisi bungkusan makanan merek Lemonia berwarna hijau. Dari bungkusan itu, petugas menemukan lima plastik klip bening berukuran sedang.

Setelah diperiksa lebih lanjut, lima plastik tersebut berisi 46 plastik klip berukuran kecil yang diduga berisi sabu.

“Di dalam bungkusan tersebut terdapat lima plastik klip bening ukuran sedang. Setelah dibuka, ditemukan 46 plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi sabu,” kata Iptu Darmawan dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).

Selain barang yang diduga sabu, polisi turut menyita satu unit telepon seluler Android merek Infinix warna biru serta uang tunai senilai Rp298.000.

Polisi Memburu Pemasok

Dalam pemeriksaan awal di lokasi, Rian mengaku barang yang diduga narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan “Bandit Kecil”.

Menurut keterangan Rian, barang tersebut hanya dititipkan kepadanya dan ia mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah barang yang dititipkan.

Polisi kini memasukkan “Bandit Kecil” ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan upaya untuk mengungkap keberadaannya.

Atas kasus tersebut, Rian disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini, Rian bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pariaman untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami keterangan tersangka dan para saksi serta melengkapi berkas administrasi penyidikan. Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/43/IX/2026-SPKT/Polres Pariaman tertanggal 27 September 2026.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update