Notification

×

Iklan

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp300 Juta

Rabu, 09 September 2026 | 01:45 WIB Last Updated 2026-09-08T18:45:00Z

Satreskrim Polresta Sidoarjo menggerebek rumah produksi uang palsu 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap jaringan pembuatan sekaligus peredaran uang palsu yang distribusinya menjangkau sejumlah daerah. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dari lokasi berbeda dan menyita uang palsu dengan nilai mencapai lebih dari Rp300 juta.

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap MS (38), warga Sawahan, Surabaya. Ia diamankan karena diduga menggunakan uang palsu untuk melakukan transaksi di sebuah toko yang berada di wilayah Taman, Sidoarjo.

Berbekal keterangan MS, penyidik kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi menangkap dua orang lain yang diduga terlibat, yakni DBS (33), warga Sidoklumpuk, Sidoarjo, serta ES (42), warga Karanganyar, Solo.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Karanganyar, Jawa Tengah. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat ES dan DBS menjalankan aktivitas produksi uang palsu.

Dari penggerebekan itu, polisi menemukan uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dengan nilai keseluruhan lebih dari Rp300 juta. Selain uang palsu, petugas turut mengamankan mesin pencetak serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam proses pembuatannya.

Dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut, para pelaku menggunakan sistem pemesanan. Media sosial dimanfaatkan sebagai sarana untuk menawarkan uang palsu kepada calon pembeli.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP Zainur Rofiq menjelaskan bahwa MS mendapatkan uang palsu tersebut dengan melakukan pembelian melalui Facebook.

Penyidik masih mendalami perkara ini untuk mengungkap lebih jauh jaringan yang terlibat dalam produksi dan distribusi uang palsu. Polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang belum tertangkap.

Ketiga tersangka kini ditahan di Polresta Sidoarjo dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus menelusuri aktivitas jual beli uang palsu yang diduga dilakukan melalui platform media sosial.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update