Notification

×

Iklan

Polda Metro Tolak Praperadilan Roy Suryo

Rabu, 09 September 2026 | 16:49 WIB Last Updated 2026-09-09T09:49:00Z

Sidang praperadilan Roy Suryo di PN Jakarta Selatan

Jakarta, Rakyatterkini.com – Polda Metro Jaya meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan kelima yang diajukan Roy Suryo Notodiprojo terkait perkara dugaan persoalan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dalam sidang yang digelar Rabu (9/9/2026), pihak Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan Roy berkaitan dengan tuntutan kompensasi sebesar Rp206 juta atas tindakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan. Sebelumnya, tindakan tersebut telah dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan pertama yang diajukan Roy.

Polda Metro Jaya berpendapat permohonan ganti rugi tersebut diajukan terlalu dini. Menurut pihak kepolisian, perkara pidana pokok yang dihadapi Roy masih berjalan sehingga ketentuan mengenai mekanisme tuntutan ganti rugi dalam Pasal 173 KUHAP belum dapat diterapkan secara menyeluruh.

"Perkara pidana pokok pemohon masih dalam tahap pemeriksaan dan belum menghasilkan putusan. Karena itu, permohonan ganti rugi diajukan sebelum mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat 4 KUHAP dapat diterapkan secara sempurna," kata pihak Polda Metro Jaya dalam persidangan.

Berdasarkan alasan tersebut, kepolisian meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo tidak dapat diterima karena dinilai prematur.

Selain mempersoalkan waktu pengajuan, Polda Metro Jaya juga menolak tuntutan ganti rugi senilai Rp206 juta. Polisi menilai Roy belum memiliki dasar hukum dan bukti yang cukup untuk mendukung nilai kerugian yang dituntut.

"Permohonan ganti kerugian sebesar Rp206 juta yang diajukan pemohon tidak didukung dasar hukum serta pembuktian yang memadai," ujar pihak termohon.

Polda Metro Jaya turut menyoroti klaim kerugian immateriil yang diajukan Roy, termasuk berkaitan dengan reputasinya sebagai tokoh publik dan mantan pejabat negara.

Menurut kepolisian, status, jabatan, popularitas, maupun reputasi seseorang tidak dapat digunakan sebagai patokan dalam menentukan nominal ganti rugi. Hal tersebut, kata mereka, tidak diatur sebagai parameter dalam KUHAP maupun Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update