Jakarta, Rakyatterkini.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap tiga perkara dugaan penyalahgunaan barang bersubsidi pemerintah di sektor minyak dan gas bumi (migas).
Kasus tersebut terjadi di Sukoharjo, Kebumen, dan Demak dengan total nilai subsidi yang diduga disalahgunakan mencapai sekitar Rp10,8 miliar.
Pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemantauan dan penyelidikan hingga proses penindakan terhadap para pelaku.
Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, ketiga kasus tersebut dilakukan dengan cara yang berbeda. Kendati demikian, para pelaku disebut memiliki tujuan serupa, yakni mendapatkan keuntungan dengan memanfaatkan barang yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.
“Motifnya sama, yaitu mencari keuntungan ekonomi melalui penyalahgunaan barang bersubsidi pemerintah. Namun, cara yang digunakan dalam setiap perkara berbeda,” kata Djoko, Jumat (4/9/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah modus. Di antaranya memindahkan isi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi, membeli Bio Solar bersubsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, serta memanfaatkan surat rekomendasi pembelian BBM untuk kemudian menjualnya kembali kepada pihak yang tidak berhak.
Perkara pertama terungkap di Kabupaten Sukoharjo. Polisi menemukan praktik pemindahan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Petugas mengamankan seorang tersangka setelah melakukan penggerebekan di sebuah gudang yang berada di Kecamatan Mojolaban pada 2 September 2026. Di tempat tersebut, polisi menemukan kegiatan pemindahan gas menggunakan regulator, selang, dan sejumlah peralatan yang telah dimodifikasi.
Hasil penyidikan menunjukkan LPG subsidi diperoleh dalam jumlah besar melalui jaringan distribusi tertentu. Gas tersebut kemudian dipindahkan ke tabung non-subsidi untuk dipasarkan kembali dengan mengambil keuntungan dari perbedaan harga.
Polisi memperkirakan praktik tersebut mampu mengalihkan sekitar 29 ribu tabung LPG 3 kilogram setiap bulan. Jika dihitung selama periode kegiatan, jumlahnya mencapai sekitar 232 ribu tabung. Nilai subsidi yang diperkirakan disalahgunakan dalam kasus ini mencapai Rp6,96 miliar.
Kasus kedua ditemukan di Kabupaten Kebumen. Polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi yang dilakukan di salah satu SPBU di Kecamatan Sruweng.
Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku diamankan bersama sebuah mobil Isuzu Panther yang telah dimodifikasi. Kendaraan itu dilengkapi 12 jeriken dengan kapasitas masing-masing 35 liter. Jeriken tersebut terhubung dengan pompa elektrik yang digunakan untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan.
Petugas juga menemukan 10 barcode pembelian BBM subsidi serta 13 pasang pelat nomor kendaraan yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi berulang dengan identitas kendaraan berbeda.
Menurut Djoko, kendaraan tersebut telah diubah fungsinya sehingga dapat menampung BBM dalam jumlah yang lebih besar dibandingkan penggunaan normal.
Selama kurang lebih 75 hari, polisi memperkirakan sekitar 27 ribu liter Bio Solar telah disalahgunakan. Nilai subsidi yang diduga tidak tepat sasaran dalam perkara ini mencapai sekitar Rp390 juta.
Sementara itu, kasus ketiga terjadi di Kabupaten Demak. Dua orang tersangka diamankan karena diduga melakukan penyalahgunaan pembelian BBM bersubsidi.
Polisi menyita satu unit truk Toyota Dyna yang telah dimodifikasi dengan tangki besi berkapasitas hingga 6.000 liter. Ketika diamankan pada 26 Mei 2026, truk tersebut diketahui membawa sekitar 2.000 liter Bio Solar bersubsidi.
Kendaraan itu juga dilengkapi alat pengukur kapasitas tangki dan mesin pompa. Dalam pengembangan penyidikan, polisi menemukan sebuah gudang di Desa Bungo, Kecamatan Wedung, yang diduga digunakan untuk menampung BBM sebelum dijual kembali.
Para pelaku diduga menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM yang diperuntukkan bagi nelayan. Sebagian BBM disalurkan kepada penerima yang memang berhak, sedangkan sebagian lainnya diduga dialihkan untuk dijual kepada pihak lain.
Praktik tersebut diperkirakan berlangsung selama sekitar satu tahun. Polisi memperkirakan volume Bio Solar yang disalahgunakan mencapai 240 ribu liter dengan nilai subsidi sekitar Rp3,468 miliar.
Para tersangka dalam perkara tersebut dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar.
Perwakilan PT Pertamina Patra Niaga, Achmad Rifqi, mengapresiasi langkah Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dalam membongkar berbagai praktik penyalahgunaan subsidi pemerintah.
Ia menilai modus penyimpangan subsidi dapat dilakukan dengan berbagai cara sehingga pengawasan terhadap distribusi BBM dan LPG bersubsidi perlu terus diperketat.
Pertamina Patra Niaga bersama Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, kata dia, akan terus melakukan pemantauan sekaligus mendukung proses penegakan hukum agar penyaluran BBM dan LPG bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.(da*)


