Padang, Rakyatterkini.com – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mengambil langkah tegas terhadap sejumlah pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sumatera Barat yang ditemukan melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyebut setiap pelanggaran yang ditemukan dalam proses pengawasan akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan. Langkah selanjutnya dapat berupa pembinaan hingga pemberian sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan aturan yang berlaku.
Menurut Kitty, tindakan tersebut dilakukan untuk memastikan BBM bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Pertamina tidak ingin adanya praktik penyimpangan yang dapat mengurangi hak konsumen penerima subsidi.
Salah satu daerah yang menjadi fokus pengawasan adalah Kabupaten Pesisir Selatan. Dari pemeriksaan di sejumlah SPBU, Pertamina menemukan beberapa bentuk ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM subsidi.
Temuan tersebut antara lain pengisian BBM untuk kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, penggunaan QR Code yang tidak cocok dengan kendaraan, serta transaksi dengan QR Code yang dilakukan berulang kali.
Menindaklanjuti temuan itu, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut telah memberikan pembinaan dan menjatuhkan sanksi kepada pengelola SPBU berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku.
Pertamina mencatat, selama periode Januari hingga Agustus 2026, terdapat 31 SPBU di Sumatera Barat yang telah menerima pembinaan atau sanksi akibat ditemukan berbagai ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Upaya perbaikan tidak hanya dilakukan melalui penindakan. Pertamina juga memperkuat tata kelola SPBU agar pengelolaan dan pelayanan dapat terus ditingkatkan.
Sepanjang 2026, dua SPBU di Sumatera Barat telah menjalankan Kerja Sama Operasi (KSO) bersama Pertamina Retail. Sementara satu SPBU lainnya masih berada dalam tahap proses. Dengan tambahan tersebut, secara keseluruhan sudah ada enam SPBU di Sumatera Barat yang menerapkan skema KSO.
Pertamina menyatakan salah satu pelaksanaan KSO tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan terhadap pengelolaan SPBU.
Kitty menegaskan, pemberian sanksi bukan merupakan tahap akhir. Pertamina tetap melakukan evaluasi serta pembenahan tata kelola agar kepatuhan terhadap aturan, standar operasional, dan mutu pelayanan terus mengalami peningkatan.
Pengawasan penyaluran BBM subsidi di Sumatera Barat juga diperkuat melalui koordinasi dengan Polda Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Pertamina mengingatkan seluruh pengelola SPBU untuk menjalankan kegiatan operasional secara profesional dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Masyarakat pun diimbau menggunakan BBM sesuai peruntukan dan melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui Pertamina Contact Center 135.
Pertamina menegaskan komitmennya untuk menjaga agar distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran. Selain melindungi hak masyarakat penerima subsidi, pengawasan juga ditujukan untuk memastikan pelayanan kepada konsumen tetap berlangsung secara optimal.(da*)


