Notification

×

Iklan

Pemprov Sumbar Jelaskan Cuti Cerry M

Sabtu, 05 September 2026 | 06:29 WIB Last Updated 2026-09-05T00:38:24Z

Kantor Gubernur Sumatera Barat.

Padang, Rakyatterkini.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) angkat bicara mengenai surat cuti mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Sumbar, Cerry M, yang beredar di tengah proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin oleh Tim Ad Hoc.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Arry Yuswandi, membenarkan bahwa Cerry sebelumnya mendapat cuti selama tujuh hari. Menurutnya, cuti tersebut diberikan untuk memberikan waktu kepada yang bersangkutan memulihkan kondisi psikologis sebelum mengikuti pemeriksaan secara menyeluruh.

“Cuti merupakan hak ASN. Dalam kondisi ini, cuti diberikan agar yang bersangkutan memiliki waktu untuk menenangkan diri secara psikologis sebelum menjalani pemeriksaan komprehensif oleh Tim Ad Hoc,” kata Arry di Padang, Jumat (4/9/2026).

Arry menegaskan, pemberian cuti tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Ia merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020.

Menurutnya, tidak ada aturan yang secara khusus melarang ASN memperoleh cuti tahunan ketika sedang menghadapi persoalan atau menjalani pemeriksaan disiplin. Larangan secara tegas justru berlaku terhadap jenis cuti tertentu, salah satunya Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).

“PNS yang sedang diperiksa karena dugaan pelanggaran disiplin atau sedang menjalani hukuman disiplin tidak dapat diberikan CLTN. Sementara yang bersangkutan mengambil cuti tahunan selama tujuh hari. Jadi, pemberian cuti tersebut sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Arry menyampaikan bahwa masa cuti tersebut telah berakhir. Setelah itu, Cerry kembali mengikuti proses pemeriksaan yang dilakukan Tim Ad Hoc untuk mengungkap dugaan pelanggaran secara menyeluruh berdasarkan aturan yang berlaku.

Ia juga membantah adanya perlakuan khusus terhadap mantan pejabat tersebut. Pemerintah, kata Arry, menyerahkan proses pemeriksaan kepada tim agar dapat berjalan secara objektif dan komprehensif.

“Tidak ada perlakuan khusus. Setelah cutinya selesai, yang bersangkutan mengikuti pemeriksaan oleh Tim Ad Hoc. Kita perlu memberikan ruang kepada tim agar prosesnya berjalan objektif dan komprehensif,” tegasnya.

Mengenai kedudukan Cerry di lingkungan Pemprov Sumbar, Arry menyebut yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Biro PBJ. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Sekda Sumbar tertanggal 26 Agustus 2026 dengan Nomor 862/4117/BKD-2026.

Untuk memastikan tugas dan fungsi Biro PBJ tetap berjalan, Pemprov Sumbar kemudian menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro PBJ. Penunjukan itu dituangkan dalam Surat Perintah Sekda Sumbar tertanggal 26 Agustus 2026 Nomor 800/4905/III/BKD-2026.

Sementara itu, Arry mengatakan pemeriksaan oleh Tim Ad Hoc masih berlangsung. Jika proses tersebut belum selesai pada Jumat (4/9/2026), pemeriksaan akan dilanjutkan pada Senin (7/9/2026).

Ia meminta seluruh pihak memberikan kesempatan kepada tim pemeriksa untuk menuntaskan tugasnya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Pemeriksaan masih berjalan. Kita menunggu hasilnya dan seluruh tahapan akan dilaksanakan sesuai aturan. Pemprov Sumbar berkomitmen agar proses ini berlangsung secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Arry juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil kesimpulan terlalu dini hanya berdasarkan surat atau informasi yang beredar. Ia mengimbau publik menunggu hasil pemeriksaan dan menjadikan keterangan resmi Pemprov Sumbar sebagai rujukan.

“Kami berharap masyarakat memahami bahwa pemeriksaan masih berlangsung. Mari kita percayakan proses ini kepada tim yang sedang menjalankan tugasnya,” pungkas Arry.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update