Notification

×

Iklan

Pemko Padang Percepat Penyelesaian Masalah Pertanahan

Rabu, 09 September 2026 | 07:45 WIB Last Updated 2026-09-09T01:09:02Z

Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menemui Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang

Padang, Rakyatterkini.com  — Pemerintah Kota Padang memperkuat koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Padang untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan administrasi dan legalitas lahan yang berkaitan dengan pembangunan daerah.

Langkah tersebut dilakukan Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, saat melakukan kunjungan ke Kantor Pertanahan Kota Padang, Senin (7/9/2026). Pertemuan itu menjadi momentum untuk mencari solusi atas sejumlah persoalan pertanahan yang dinilai perlu segera dituntaskan.

Dalam pertemuan bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Hanif, Pemko Padang membahas empat agenda utama. Pembahasan meliputi penyediaan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat, penyelesaian administrasi tanah wakaf bagi Muhammadiyah, pengadaan lahan untuk pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM di Gunung Pangilun, serta percepatan penerbitan sertifikat tanah ulayat masyarakat.

Koordinasi tersebut juga diikuti sejumlah pejabat Pemko Padang, seperti Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Pertanahan, serta perwakilan perangkat daerah dan pihak terkait lainnya.

Untuk kebutuhan lahan pembangunan IPA PDAM di kawasan Gunung Pangilun, Maigus mengatakan pemerintah sedang mengevaluasi dua alternatif lokasi. Alternatif pertama belum dapat dilanjutkan karena harga yang ditawarkan pemilik jauh melebihi hasil penilaian appraisal.

Sementara itu, alternatif kedua dinilai lebih memungkinkan karena sudah memiliki sertifikat hak milik. Kendati demikian, lahan tersebut saat ini masih berada dalam penguasaan pihak lain sehingga diperlukan proses penyelesaian lebih lanjut.

Maigus menilai opsi kedua memiliki keunggulan dari sisi administrasi karena status sertifikatnya sudah jelas. Pemko Padang selanjutnya akan melengkapi dokumen yang diperlukan untuk kemudian diproses bersama Kantor Pertanahan.

"Kami melihat opsi kedua memiliki dasar administrasi yang lebih kuat karena sertifikatnya sudah tersedia. Selanjutnya tinggal melengkapi persyaratan dan memprosesnya melalui BPN. Kami berharap alternatif ini bisa segera ditindaklanjuti," kata Maigus.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Hanif, memastikan pihaknya siap membantu mempercepat proses administrasi pertanahan, termasuk untuk kebutuhan pembangunan fasilitas pendidikan.

Hanif menyebut proses penerbitan sertifikat lahan yang diperlukan ditargetkan rampung dalam pekan ini. Khusus pembangunan Sekolah Rakyat, lahan yang akan melalui proses ganti rugi mencapai 4,8 hektare, sementara tambahan lahan seluas 2,2 hektare diperoleh melalui hibah.

Selain itu, Kantor Pertanahan juga memberikan solusi terhadap persoalan legalitas lahan seluas 1,5 hektare dari total 2,8 hektare yang direncanakan untuk diwakafkan kepada Muhammadiyah.

Lahan tersebut saat ini tercatat atas nama enam pemegang hak. Dari jumlah tersebut, tiga pemegang hak telah meninggal dunia, sedangkan tiga ahli waris lainnya telah menyatakan kesediaan untuk mewakafkan hak atas tanah mereka.

Menurut Hanif, proses administrasi dapat ditempuh dengan terlebih dahulu menyelesaikan pencatatan hak waris bagi pemegang hak yang telah meninggal. Setelah itu, bidang tanah dapat dipisahkan antara bagian yang akan diwakafkan dan lahan yang tetap menjadi hak pemilik.

"Dengan mekanisme tersebut, sertifikat nantinya dapat dipisahkan menjadi dua bagian, yakni sertifikat untuk tanah yang diwakafkan dan sertifikat untuk sisa bidang tanah," jelas Hanif.

Mengenai alternatif lahan untuk pembangunan IPA PDAM, Hanif juga menilai pilihan kedua cukup realistis untuk segera diproses secara hukum. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah pembangunan infrastruktur strategis daerah mengalami hambatan akibat persoalan lahan.

Ia mengatakan alternatif tersebut muncul setelah proses negosiasi terhadap lokasi sebelumnya belum menemukan titik temu terkait nilai tanah berdasarkan appraisal.

Pemko Padang dan Kantor Pertanahan Kota Padang selanjutnya akan memperkuat koordinasi agar berbagai persoalan administrasi pertanahan dapat segera diselesaikan. Dengan demikian, pembangunan infrastruktur dan program pelayanan publik yang membutuhkan kepastian lahan dapat berjalan sesuai target.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update