Notification

×

Iklan

Pemko Padang Matangkan Ranperda KTR

Selasa, 08 September 2026 | 14:27 WIB Last Updated 2026-09-08T07:27:00Z

Foto bersama

Padang, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kota Padang terus memperkuat upaya menciptakan lingkungan yang sehat dengan mempersiapkan aturan baru mengenai pembatasan aktivitas merokok di sejumlah kawasan publik.

Melalui Dinas Kesehatan, Pemko Padang menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas sekaligus menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Kota Padang, Senin (7/9/2026).

Pembahasan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah dalam mempertegas ketentuan kawasan bebas rokok. Selain itu, penyusunan Naskah Akademik juga terus dirampungkan sebelum rancangan regulasi tersebut memasuki proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat. Setelah tahapan tersebut, Ranperda akan dibahas bersama DPRD Kota Padang.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Sri Kurnia Yati, mengatakan penyusunan Ranperda KTR dilakukan melalui proses kolaboratif dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.

Menurutnya, rancangan tersebut disusun berdasarkan hasil pembahasan lintas sektor, temuan survei lapangan, serta masukan teknis dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Padang.

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam revisi aturan tersebut adalah penataan iklan rokok di ruang publik. Staf Ahli Wali Kota Padang Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Feri Mulyani Hamid, menyebut pembaruan regulasi diperlukan karena Perda Nomor 24 Tahun 2012 dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan kondisi masyarakat saat ini.

Ia menilai keberadaan aturan KTR yang lebih kuat akan membantu melindungi masyarakat yang tidak merokok dari paparan asap rokok. Kebijakan tersebut juga dinilai sejalan dengan upaya mewujudkan Padang sebagai kota yang sehat dan cerdas.

Selain pengaturan kawasan merokok, pemerintah juga menargetkan penataan iklan rokok luar ruang hingga tidak lagi ditemukan di area publik.

Dari perspektif kebijakan publik, Pakar Politik dan Kebijakan Publik Asrinaldi menekankan perlunya mekanisme pengawasan yang melibatkan masyarakat. Menurutnya, warga yang melaporkan pelanggaran juga harus memperoleh perlindungan hukum yang memadai.

Ia turut mengingatkan agar aturan tersebut tidak hanya mengatur rokok konvensional, tetapi juga memasukkan ketentuan mengenai rokok elektrik atau vape. Hal itu dinilai penting mengingat penggunaan rokok elektronik semakin berkembang di tengah masyarakat.

Sementara itu, Tim Ahli Marta Suhendra menyoroti aspek pemberian sanksi. Ia berharap ketentuan yang nantinya ditetapkan memiliki sanksi administratif yang jelas, proporsional, dan dapat diterapkan secara efektif.

Dengan demikian, regulasi KTR tidak berhenti sebagai aturan tertulis, tetapi memiliki daya penegakan yang nyata di lapangan.

Kekhawatiran mengenai kemungkinan berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat rencana penghapusan iklan rokok luar ruang juga mendapat tanggapan dari Akademisi Andalas Tobacco Control FKM Unand, Kamal Kasra.

Ia menyampaikan bahwa kondisi kesehatan masyarakat di Sumatera Barat perlu menjadi pertimbangan utama. Berdasarkan data yang dipaparkannya, Sumatera Barat berada di posisi keenam secara nasional dalam jumlah penyumbang perokok pemula. Sementara paparan asap rokok di fasilitas umum disebut mencapai 66 persen.

Kamal juga menilai penataan iklan rokok tidak serta-merta berdampak besar terhadap PAD. Ia merujuk pada pengalaman sejumlah daerah lain yang telah menerapkan kebijakan serupa.

Untuk memastikan rancangan regulasi memiliki dasar hukum yang kuat, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat, Sherly Kurnia Fitri, ikut memberikan pendampingan dalam proses penyusunan.

Ia memastikan Naskah Akademik dan Raperda disusun mengikuti ketentuan serta teknik pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Penyelarasan tersebut diperlukan agar aturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi.

Sementara dari sisi penyebarluasan informasi, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang menyatakan siap mendukung proses sosialisasi kepada masyarakat.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kota Padang, Suryani, mengatakan pihaknya akan membantu mempublikasikan dan menyosialisasikan aturan tersebut secara luas setelah ditetapkan.

Dengan dukungan berbagai pihak, Pemko Padang berharap pembahasan Ranperda KTR dapat segera dituntaskan. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat sekaligus mendorong terciptanya ruang publik yang bersih, sehat, dan minim paparan asap rokok.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update