Notification

×

Iklan

Pemko Padang Larang Penjualan LKS di Sekolah

Jumat, 04 September 2026 | 06:55 WIB Last Updated 2026-09-03T23:55:00Z

Pemko Padang kembali memberikan bantuan seragam sekolah gratis 

Padang, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus berupaya memastikan seluruh anak mendapatkan kesempatan pendidikan yang setara. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui Program Unggulan Padang Juara berupa pemberian seragam sekolah gratis bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Memasuki tahun ajaran 2026/2027, bantuan tersebut diberikan kepada ribuan peserta didik yang memenuhi kriteria penerima. Program ini diharapkan dapat membantu orang tua mengurangi pengeluaran kebutuhan sekolah di tengah dimulainya tahun ajaran baru.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, mengatakan program seragam gratis diperuntukkan bagi siswa jenjang SD/MI dan SMP/MTs, baik sekolah negeri maupun swasta.

Menurut Yopi, penerima bantuan diprioritaskan untuk siswa kelas I SD/MI serta kelas VII SMP/MTs yang termasuk dalam kelompok desil 1 sampai 5 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Pemko Padang pada 2026 tetap memberikan seragam gratis bagi murid kurang mampu, terutama yang masuk DTSEN desil 1 sampai 5 dan kategori MBR untuk jenjang SD/MI serta SMP/MTs negeri maupun swasta,” kata Yopi, Rabu (2/9/2026).

Setiap penerima memperoleh enam stel pakaian yang digunakan untuk berbagai kegiatan sekolah selama proses pembelajaran. Bantuan tersebut mencakup seragam sekolah, pramuka, batik, olahraga, muslim atau muslimah, serta pakaian basiba dan taluk balango.

Seluruh kebutuhan anggaran program tersebut berasal dari APBD Kota Padang.

Untuk tingkat SMP/MTs, proses penyaluran berjalan lebih dahulu karena pengadaan seragam melalui mekanisme lelang telah selesai. Data penerima, termasuk ukuran pakaian, juga telah tersedia.

Yopi menjelaskan, penyerahan bantuan secara simbolis untuk siswa SMP/MTs telah dilakukan pada 31 Agustus 2026. Selanjutnya, vendor akan mendistribusikan seragam ke masing-masing sekolah secara bertahap dalam waktu sekitar satu pekan.

Sementara untuk jenjang SD/MI, distribusi membutuhkan waktu lebih panjang. Pemerintah terlebih dahulu melakukan pencocokan dan validasi data penerima dengan DTSEN serta data MBR yang berada di Dinas Sosial Kota Padang.

“Untuk seragam gratis SD/MI, datanya harus disinkronkan dengan DTSEN dan MBR di Dinas Sosial. Proses tersebut baru rampung pada akhir Agustus. Kami berharap seragam yang telah tersedia segera disalurkan secara bertahap dan kami meminta masyarakat bersabar,” ujarnya.

Selain memberikan bantuan seragam, Pemko Padang juga menerapkan kebijakan untuk menghapus penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS) berbayar di sekolah.

Sekolah dilarang memperjualbelikan LKS kepada peserta didik. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mengurangi beban biaya yang harus ditanggung orang tua sekaligus memberikan ruang bagi guru untuk mengembangkan bahan pembelajaran secara kreatif.

“Khusus LKS, kita tiadakan dan sekolah tidak diperbolehkan menjualnya. Guru diharapkan dapat menyusun modul ajar dengan memanfaatkan aplikasi yang tersedia maupun mengembangkan materi sesuai kreativitas masing-masing,” kata Yopi.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update