Payakumbuh, Rakyatterkini.com — DPRD Kota Payakumbuh menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh yang digelar di ruang sidang DPRD, Kamis (3/9/2026). Seluruh tujuh fraksi di DPRD menyatakan persetujuannya terhadap perubahan anggaran tersebut.
Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, mengatakan pembahasan perubahan APBD merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD dalam memastikan kebijakan keuangan daerah disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah.
Menurutnya, DPRD turut memastikan setiap program yang masuk dalam perubahan anggaran memiliki sasaran yang jelas serta mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah daerah.
“Pembahasan perubahan APBD ini merupakan bentuk tanggung jawab DPRD dalam memastikan setiap kebijakan anggaran memiliki arah yang jelas dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Payakumbuh,” kata Wirman.
Ia menjelaskan, masukan dari masing-masing fraksi, mulai dari pandangan, pertanyaan, kritik hingga saran, menjadi bahan dalam penyempurnaan rancangan perubahan APBD 2026.
Wirman berharap seluruh program yang telah disepakati nantinya dapat direalisasikan secara maksimal dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dengan demikian, penggunaan anggaran dapat memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat Rp138,83 miliar. Nilainya bertambah dari sebelumnya Rp650,30 miliar menjadi Rp789,13 miliar.
Di sisi belanja, terjadi kenaikan sebesar Rp138,99 miliar. Belanja daerah yang sebelumnya ditetapkan Rp752,34 miliar berubah menjadi Rp891,33 miliar.
Dengan perubahan tersebut, posisi defisit anggaran ditetapkan mencapai Rp102,20 miliar. Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp105,20 miliar setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan Rp3 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto tercatat Rp102,20 miliar.
Setelah mendengarkan penjelasan eksekutif terkait pandangan umum fraksi serta mencermati laporan Badan Anggaran, seluruh fraksi DPRD Kota Payakumbuh akhirnya menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Wirman mengingatkan agar persetujuan terhadap perubahan APBD tidak sekadar menjadi proses administratif. DPRD, kata dia, akan tetap melakukan pengawasan terhadap implementasi program agar berjalan sesuai aturan dan sasaran yang telah ditetapkan.
“Tugas kita bersama setelah ini adalah mengawal agar apa yang sudah disepakati dapat dilaksanakan sesuai ketentuan, tepat sasaran, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga meminta agar hubungan kerja dan sinergi antara DPRD dengan Pemerintah Kota Payakumbuh terus diperkuat. Menurutnya, kondisi fiskal daerah membutuhkan perencanaan anggaran yang matang dengan tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas.
“Kami di DPRD akan terus menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal. Kepentingan masyarakat harus menjadi orientasi utama dalam setiap kebijakan,” ujarnya.
Setelah agenda pengesahan Perubahan APBD 2026 selesai, rapat dilanjutkan dengan penutupan Masa Sidang dan Masa Reses Ketiga Tahun Sidang 2025–2026. Pada kesempatan yang sama juga dilakukan pembukaan Masa Sidang dan Reses Kesatu Tahun Sidang 2026–2027.
Wirman mengatakan, memasuki masa sidang dan reses yang baru menjadi kesempatan bagi para anggota DPRD untuk kembali berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Melalui kegiatan reses, anggota dewan akan menyerap berbagai aspirasi dan persoalan yang dihadapi masyarakat untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan tugas DPRD ke depan.
“Memasuki masa sidang dan reses yang baru, kami akan kembali turun ke tengah masyarakat untuk menyerap aspirasi dan memastikan berbagai kebutuhan warga menjadi perhatian utama DPRD dalam menjalankan tugas ke depan,” pungkas Wirman.(da*)


