Notification

×

Iklan

Pemkab Solsel Kaji Kenaikan Gaji PPPK 2027

Selasa, 08 September 2026 | 12:48 WIB Last Updated 2026-09-08T05:48:00Z

Ditargetkan 2027, Pemkab Solsel Kaji Kenaikan THP P3K

Solsel, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan sedang melakukan kajian terkait rencana peningkatan penghasilan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan tersebut ditargetkan dapat diterapkan mulai 2027, namun hingga kini besarannya masih dalam tahap perhitungan.

Bupati Solok Selatan, H. Khairunas, menyampaikan bahwa rencana penyesuaian take home pay (THP) PPPK akan mempertimbangkan kondisi serta kemampuan keuangan daerah.

Menurutnya, Pemkab Solok Selatan berupaya meningkatkan kesejahteraan PPPK melalui pemberian penghasilan yang lebih layak. Namun, besaran kenaikan belum dapat ditentukan karena pemerintah masih menghitung kebutuhan anggaran sekaligus mencari ruang penghematan.

Pernyataan tersebut disampaikan Khairunas saat memimpin Apel Gabungan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati, Senin (7/9/2026).

Ia berharap peningkatan penghasilan nantinya dapat mendorong PPPK untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas dalam menjalankan tugas. Hal itu berlaku bagi PPPK dengan status penuh waktu maupun paruh waktu.

Meski demikian, pemerintah daerah belum mengungkapkan secara detail mekanisme maupun besaran penyesuaian THP yang sedang dirancang.

Sebagai informasi, gaji PPPK penuh waktu saat ini mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Besaran penghasilan ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan nominal mulai sekitar Rp1,9 juta untuk Golongan I hingga Rp7,4 juta bagi Golongan XVII.

Sementara itu, penghasilan PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah. Di Solok Selatan, ketentuan besaran penghasilan untuk tahun berjalan tercantum dalam SK Bupati Solok Selatan Nomor 900/135-2024 tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update