Jakarta, Rakyatterkini.com — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) meminta pemerintah pusat melakukan penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) seiring meningkatnya kebutuhan anggaran untuk belanja pegawai yang dinilai tidak lagi seimbang dengan kapasitas fiskal daerah.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Muba, Drs Syafaruddin MSi, dalam audiensi bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Syafaruddin menjelaskan, kebutuhan untuk membiayai gaji, tunjangan, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN pada 2026 diproyeksikan mencapai Rp1,238 triliun. Sementara itu, kemampuan APBD Kabupaten Muba untuk membiayai kebutuhan tersebut hanya sekitar Rp800,094 miliar.
“Kebutuhan belanja gaji, tunjangan dan TPP ASN diperkirakan mencapai Rp1,238 triliun, sedangkan kemampuan APBD kita sekitar Rp800,094 miliar. Kondisi ini memberikan tekanan besar terhadap ruang fiskal daerah,” kata Syafaruddin.
Ia menyebutkan, perhitungan Pemkab Muba menunjukkan kebutuhan pembayaran gaji dan tunjangan ASN sepanjang 2026, termasuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, mencapai sekitar Rp981,445 miliar.
Dengan keterbatasan anggaran yang tersedia, pemerintah daerah memperkirakan masih terdapat defisit pendanaan sekitar Rp438,157 miliar untuk memenuhi seluruh kebutuhan belanja pegawai.
Tekanan terhadap keuangan daerah tersebut turut dipengaruhi oleh peningkatan jumlah ASN di lingkungan Pemkab Muba. Saat ini terdapat 5.683 PNS, 9.975 PPPK penuh waktu, serta 896 PPPK paruh waktu.
Pemkab Muba menilai bertambahnya jumlah PPPK tersebut belum diiringi dengan peningkatan DAU yang proporsional terhadap kenaikan kebutuhan belanja pegawai.
Pada 2026, Kabupaten Muba memperoleh DAU sebesar Rp565,25 miliar. Dari jumlah tersebut, DAU yang bersifat umum tercatat Rp543,29 miliar.
Syafaruddin mengatakan, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus mengelola kemampuan fiskal secara cermat. Hal itu diperlukan agar belanja wajib tetap terpenuhi, sementara pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan pembangunan tidak terganggu.
“Yang menjadi persoalan bukan semata-mata belanja pegawai, tetapi juga bagaimana daerah tetap mempunyai ruang fiskal untuk menjalankan pelayanan publik dan pembangunan. Karena itu, kami berharap dasar penghitungan DAU dapat dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi riil daerah,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Muba mengusulkan penyesuaian DAU melalui proses pemutakhiran serta rekonsiliasi data ASN dan kebutuhan belanja pegawai.
Kepala Bapperida Muba, Dr Mursalin SE MM, menyampaikan bahwa akurasi data menjadi bagian penting dalam menentukan besaran DAU agar sesuai dengan kebutuhan sebenarnya di daerah.
“Pemutakhiran data diperlukan supaya kondisi dan kebutuhan riil daerah dapat tergambar secara akurat. Nantinya data dari Pemkab Muba akan disandingkan dengan data Kementerian Keuangan dan kementerian terkait,” jelas Mursalin.
Menurutnya, pemutakhiran tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pertumbuhan jumlah ASN, kebutuhan belanja pegawai, sekaligus kapasitas fiskal Kabupaten Muba.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Drs Agus Fatoni MSi, menyampaikan bahwa pihaknya akan menjadwalkan pemutakhiran data yang menjadi dasar dalam penghitungan DAU Kabupaten Muba.
Hasil pemutakhiran dan rekonsiliasi data tersebut nantinya akan digunakan pemerintah pusat sebagai bahan evaluasi. Evaluasi itu mencakup kemungkinan pengajuan tambahan DAU bagi Muba pada 2026 serta penyempurnaan perhitungan DAU untuk tahun anggaran 2027.
Dalam audiensi tersebut, Syafaruddin turut didampingi Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Dr Iskandar Syahrianto MH, Kepala Bapperida Dr Mursalin SE MM, serta Kepala BPKAD Riki Junaidi AP MSi.(da*)


