Padang Panjang, Rakyatterkini.com — Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di Kota Padang Panjang pada Kamis dan Jumat, 17–18 September 2026, diberlakukan dengan kebijakan berbeda untuk setiap jenjang pendidikan.
Untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK), kegiatan belajar masih diliburkan selama dua hari tersebut. Sementara itu, siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tetap menjalani proses pembelajaran secara daring melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Ketentuan tersebut telah diinformasikan kepada kepala sekolah sebagai pemberitahuan awal terkait pelaksanaan pembelajaran pada 17 dan 18 September 2026.
Namun, kebijakan tersebut masih menunggu surat resmi yang akan ditandatangani oleh Wali Kota Padang Panjang. Dokumen itu nantinya menjadi landasan bagi setiap satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran.
Sekolah diminta tidak mengambil langkah lebih lanjut sebelum surat resmi diterbitkan dan tetap memantau perkembangan informasi dari pemerintah daerah.
Pembaruan mengenai kebijakan pembelajaran akan disampaikan setelah surat resmi tersebut diterbitkan. Orang tua dan wali murid juga diharapkan terus mengikuti informasi yang diberikan sekolah agar dapat mengetahui ketentuan pembelajaran yang berlaku bagi anak masing-masing.(da*)


