Notification

×

Iklan

DPD Usulkan TKD Naik Jadi Rp760 Triliun

Kamis, 17 September 2026 | 09:21 WIB Last Updated 2026-09-17T02:21:00Z

Ketua DPD RI Sultan B Najamudin memimpin Sidang Paripurna

Jakarta, Rakyatterkini.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI resmi mengesahkan pertimbangannya terhadap Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027. Pengesahan dilakukan dalam Sidang Paripurna Luar Biasa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Salah satu poin yang disampaikan DPD RI adalah usulan menaikkan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dari Rp735 triliun menjadi Rp760 triliun. Penambahan tersebut dinilai diperlukan untuk memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah sekaligus mendorong pemerataan pembangunan di berbagai wilayah.

Ketua DPD RI Sultan B. Najamuddin menjelaskan, penyampaian pertimbangan terhadap RUU APBN merupakan bagian dari kewenangan konstitusional lembaganya. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa RUU APBN yang diajukan Presiden kepada DPR RI harus memperhatikan pertimbangan DPD RI.

Menurut Sultan, keterlibatan DPD dalam pembahasan anggaran negara diperlukan agar kepentingan daerah menjadi bagian dari pertimbangan dalam menentukan arah kebijakan fiskal nasional.

Usulan penambahan TKD tersebut merujuk pada batas atas alokasi TKD terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027 yang mencapai 2,79 persen.

DPD RI juga mencermati adanya penurunan porsi TKD, dari 28,24 persen dalam APBN 2023 menjadi 17,5 persen pada RAPBN 2027. Perubahan tersebut dinilai perlu menjadi perhatian karena dapat berdampak terhadap kemampuan daerah dalam menyediakan pembiayaan pembangunan sekaligus mempertahankan stabilitas perekonomian.

Ketua Komite IV DPD RI Nawardi menyampaikan bahwa penetapan besaran TKD semestinya memperhatikan kondisi masing-masing daerah. Faktor yang perlu menjadi pertimbangan antara lain karakteristik wilayah, kemampuan fiskal, tingkat kemiskinan, kualitas sumber daya manusia, kondisi geografis, serta kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.

Komite IV DPD RI pada prinsipnya menerima RAPBN 2027 dengan sejumlah catatan. Salah satunya adalah apresiasi terhadap penurunan rasio defisit dari 2,60 persen terhadap PDB pada APBN 2026 menjadi 2,40 persen dalam RAPBN 2027.

DPD RI juga mencatat pemulihan alokasi dana desa menjadi Rp77 triliun, atau mengalami kenaikan sebesar 39,72 persen. Selain itu, terdapat penajaman arsitektur PKPN melalui delapan klaster yang mencakup 60 program kerja serta tambahan indikator sasaran pembangunan.

Selain meminta penambahan TKD, DPD RI menilai perlu ada sinkronisasi antara transfer ke daerah, belanja kementerian/lembaga, dan berbagai program prioritas nasional. Penyelarasan tersebut harus terhubung dengan RKP, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan APBD.

Sinkronisasi juga dinilai perlu mencakup pembagian kewenangan yang jelas, sumber pembiayaan, data penerima sasaran, indikator kinerja, hingga koordinasi dalam pelaksanaan program.

Dengan koordinasi yang baik, program pemerintah pusat diharapkan tidak menjadi tambahan beban bagi APBD. Sebaliknya, program tersebut diharapkan dapat memberikan dampak terhadap penguatan ekonomi daerah, peningkatan pelayanan dasar, penciptaan lapangan kerja, serta percepatan pengurangan kemiskinan.

Dalam dokumen pertimbangannya, DPD RI memandang pemerintah daerah sebagai bagian penting sekaligus mitra dalam pembangunan nasional. Kebijakan anggaran diharapkan mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi yang manfaatnya dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat di seluruh Indonesia.

Pertimbangan tersebut disusun melalui pembahasan Komite IV bersama anggota DPD RI dari seluruh provinsi. Prosesnya juga diperkuat melalui kunjungan kerja ke daerah serta rapat dengar pendapat dengan pemerintah daerah dan sejumlah pemangku kepentingan.

Pendalaman materi turut dilakukan bersama pemerintah dan Bank Indonesia, khususnya mengenai asumsi ekonomi makro, kebijakan fiskal, serta arah pembangunan daerah.

Sultan menegaskan bahwa kebijakan anggaran ke depan perlu dirancang secara responsif, adaptif, dan berkelanjutan. Hal itu diperlukan untuk menghadapi dinamika ekonomi global, tekanan geopolitik, serta kebutuhan pembangunan baik di tingkat nasional maupun daerah.

Setelah mendapat persetujuan dalam sidang paripurna, dokumen pertimbangan DPD RI tersebut selanjutnya disampaikan kepada DPR RI sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan konstitusional lembaga tersebut.

Sultan berharap pertimbangan DPD RI dapat berkontribusi terhadap percepatan pembangunan daerah, pengurangan kemiskinan, pemerataan infrastruktur, penguatan ekonomi masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan menuju target Indonesia Emas 2045.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update