Padang Aro, Rakyatterkini.com — Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bersama DPRD Kabupaten Solok Selatan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam perubahan tersebut, total anggaran daerah ditetapkan mencapai Rp864,53 miliar.
Nilai itu mengalami peningkatan sebesar Rp88,77 miliar atau sekitar 11,44 persen jika dibandingkan dengan APBD awal 2026 yang berada di angka Rp775,76 miliar.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok Selatan, Rabu (16/9/2026). Agenda itu kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi dalam kesempatan tersebut menyampaikan sambutan Bupati Solok Selatan. Ia menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan kondisi dan perkembangan keuangan nasional, menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, serta menyesuaikan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, penambahan anggaran tidak semata-mata diarahkan untuk meningkatkan belanja daerah. Pemerintah daerah juga memberikan perhatian terhadap penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan struktur anggaran yang lebih kredibel dan proporsional, dengan keseimbangan antara pendapatan dan belanja. Selain itu, setiap anggaran diharapkan dapat digunakan secara efektif serta memberikan manfaat sesuai sasaran.
Yulian Efi meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mempercepat proses pengesahan DPPA-SKPD setelah Ranperda Perubahan APBD resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Percepatan itu diperlukan agar berbagai program dan kegiatan yang telah disepakati dapat segera direalisasikan. Meski demikian, ia mengingatkan agar percepatan pelaksanaan anggaran tetap diiringi dengan kualitas perencanaan dan disiplin dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Anggaran yang disiapkan dalam Perubahan APBD adalah anggaran yang terukur. Oleh karenanya, dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah,” kata Yulian Efi.
Ia menambahkan, Perubahan APBD 2026 belum dapat mengakomodasi seluruh kebutuhan maupun aspirasi masyarakat Solok Selatan.
Karena itu, pemerintah daerah meminta agar pelaksanaan anggaran tetap mengacu pada skala prioritas dengan memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, ekonomis, asas manfaat, kepatutan, serta kewajaran.(Alwis)


