Notification

×

Iklan

Pasar Blok Barat Payakumbuh Tegas Milik Pemda

Rabu, 09 September 2026 | 09:22 WIB Last Updated 2026-09-09T02:22:00Z

Kebakaran pasar Payakumbuh

Payakumbuh, Rakyatterkini.com — Pemerintah Kota Payakumbuh kembali menegaskan bahwa bangunan Pasar Blok Barat tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Sementara itu, para pedagang yang menjalankan usaha di kawasan tersebut hanya memiliki status sebagai penyewa dan tidak memiliki hak kepemilikan atas bangunan maupun lahan pasar.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh, M. Faizal, menjelaskan bahwa status aset tersebut tercatat secara resmi dalam administrasi pemerintah daerah, termasuk pada Kartu Inventaris Barang (KIB) C. Penjelasan ini disampaikan dalam proses penanganan bangunan pasar yang sebelumnya terdampak kebakaran.

Faizal menerangkan, Surat Bukti Pemegang Hak Sewa (SBPHS) yang dimiliki para pedagang tidak dapat dijadikan sebagai dasar kepemilikan. Dokumen tersebut hanya menjadi bukti adanya hubungan sewa antara Pemko Payakumbuh selaku pemilik aset dengan pedagang sebagai pihak yang menyewa tempat usaha.

Saat ini, Pemko Payakumbuh masih menunggu hasil pemeriksaan kondisi dan kelayakan bangunan yang dilakukan oleh pihak ketiga independen. Apabila hasil pemeriksaan menyatakan bangunan sudah tidak layak digunakan atau berpotensi membahayakan keselamatan, pemerintah akan melakukan pembongkaran sesuai prosedur pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pemanfaatan material bekas bangunan yang masih memiliki nilai ekonomi, seperti besi, juga tidak dapat dilakukan secara pribadi oleh pihak tertentu. Material tersebut nantinya akan dilelang melalui mekanisme resmi dengan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Dana hasil pelelangan akan disetorkan sebagai penerimaan kas daerah.

Di sisi lain, Pemko Payakumbuh memastikan para pedagang yang terdampak kebakaran tetap memiliki peluang untuk melanjutkan aktivitas ekonominya. Sebanyak 502 pedagang telah terdata sebagai pihak yang terdampak berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota dan SK Kepala Dinas.

Jika Pasar Blok Barat nantinya dibangun kembali, para pedagang yang masuk dalam data tersebut akan menjadi prioritas untuk mendapatkan kembali tempat usaha.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update