Pariaman, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai menerapkan program parkir berlangganan bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan saat beraktivitas maupun berkunjung ke Kota Pariaman.
Program tersebut menjadi salah satu inovasi Dishub untuk meningkatkan layanan parkir sekaligus mengurangi potensi pungutan liar (pungli) dalam penerimaan retribusi parkir.
Kepala Dishub Kota Pariaman, Alfian, mengatakan program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membayar retribusi parkir secara tahunan. Menurutnya, keikutsertaan masyarakat dalam program tersebut juga dapat membantu mengurangi praktik pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan di lapangan.
Selain membantu pengawasan retribusi, masyarakat yang terdaftar akan mendapatkan kemudahan berupa akses parkir tanpa perlu membayar kembali setiap kali menggunakan lokasi parkir yang telah ditetapkan.
“Tarif parkir berlangganan untuk mobil sebesar Rp70.000 per tahun, sedangkan sepeda motor Rp35.000 per tahun. Kendaraan yang sudah terdaftar dapat parkir secara gratis di lokasi parkir yang ditentukan di Kota Pariaman setiap hari selama masa berlangganan satu tahun,” jelas Alfian.
Ia menyebut tarif tersebut relatif ekonomis jika dibandingkan dengan biaya parkir pada hari libur. Untuk mobil, tarif parkir hari libur mencapai Rp10.000 sekali parkir, sementara sepeda motor dikenakan Rp5.000.
Dengan sistem berlangganan, masyarakat dinilai lebih diuntungkan karena pembayaran hanya dilakukan satu kali untuk penggunaan selama setahun. Program ini terutama dinilai bermanfaat bagi pedagang, wisatawan, maupun warga yang sering berbelanja atau melakukan aktivitas di kawasan pasar.
Alfian juga mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman untuk ikut menggunakan layanan parkir berlangganan. Ia berharap ASN dapat menjadi contoh sekaligus membantu menyampaikan informasi mengenai program tersebut kepada masyarakat.
“Program ini kami awali dari lingkungan ASN sebelum diperluas kepada masyarakat. Kami berharap ASN ikut berpartisipasi sekaligus membantu menyosialisasikan program ini,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, proses pendaftaran dapat dilakukan dengan mendatangi UPT Parkir Dishub Kota Pariaman. Kendaraan yang telah terdaftar nantinya memperoleh fasilitas bebas biaya parkir di 41 lokasi yang sudah ditetapkan oleh Dishub Kota Pariaman.(da*)


