![]() |
| Najib Razak mendapat pengampunan bersyarat dari Raja Malaysia sehingga bisa menjalani sisa hukuman penjara sebagai tahanan rumah. |
Kuala Lumpur, Rakyatterkini.com – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, mendapat pengampunan bersyarat dari Raja Malaysia Sultan Ibrahim. Keputusan tersebut memungkinkan Najib menjalani sisa masa hukuman melalui tahanan rumah dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Keputusan itu diambil Dewan Pengampunan Wilayah Federal yang dipimpin Sultan Ibrahim pada Jumat (18/9/2026). Dalam keputusan tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi Najib, termasuk kewajiban membayar denda sebesar 50 juta ringgit atau sekitar Rp218 miliar.
Departemen Kehakiman di Kantor Perdana Menteri Malaysia menyatakan pengampunan tersebut dapat gugur apabila Najib tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Jika hal itu terjadi, dia diwajibkan kembali menjalani sisa hukuman di balik jeruji besi.
Najib, yang kini berusia 73 tahun, pertama kali ditahan pada Juli 2018. Ia kemudian menghadapi sejumlah perkara terkait penyalahgunaan dana perusahaan investasi milik negara, 1Malaysia Development Berhad (1MDB), termasuk tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran kepercayaan.
Dalam perkara yang melibatkan dana 42 juta ringgit milik SRC International, perusahaan yang merupakan bagian dari 1MDB, Najib dinyatakan bersalah dan mulai menjalani hukuman 12 tahun penjara pada Agustus 2022.
Masa hukuman tersebut kemudian dikurangi pada 2024 oleh Sultan Abdullah Ahmad Shah yang saat itu menjabat sebagai raja Malaysia. Hukuman penjara Najib dipangkas menjadi enam tahun, sedangkan kewajiban pembayaran denda yang sebelumnya mencapai 210 juta ringgit diturunkan menjadi 50 juta ringgit.
Setelah keputusan tersebut, Najib terus menempuh jalur hukum untuk mendapatkan pelaksanaan perintah tambahan dari Sultan Abdullah yang disebut memberikan hak kepadanya untuk menjalani hukuman di rumah.
Namun, Pengadilan Tinggi pada akhir 2025 menyatakan perintah tambahan itu tidak dapat diberlakukan. Salah satu alasannya karena ketentuan tersebut tidak pernah dibahas oleh Dewan Pengampunan. Pengadilan juga menilai kewenangan pengampunan kerajaan harus dijalankan berdasarkan nasihat dewan.
Selain perkara tersebut, Najib juga menghadapi vonis lain dalam kasus 1MDB. Ia dijatuhi hukuman penjara tambahan selama 15 tahun serta denda 11,4 miliar ringgit dengan ketentuan subsider 10 tahun penjara.
Pelaksanaan hukuman tambahan itu baru dilakukan setelah Najib menyelesaikan hukuman dalam perkara sebelumnya, yang berdasarkan jadwal saat ini akan berakhir pada Agustus 2028.(da*)


