Notification

×

Iklan

Mahyeldi Kukuhkan Forum PAKSI Sumbar

Selasa, 08 September 2026 | 19:45 WIB Last Updated 2026-09-08T12:45:00Z

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengukuhkan Forum Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) 

Padang, Rakyatterkini.com — Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengukuhkan Forum Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Provinsi Sumatera Barat. Pada kesempatan yang sama, ia membuka kegiatan Sosialisasi Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi, dan Gratifikasi yang ditujukan kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta ASN di lingkungan Pemprov Sumbar, Selasa (8/9/2026).

Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Gubernur Sumbar tersebut menjadi bagian dari rangkaian program Pemberdayaan Forum Penyuluh Antikorupsi Provinsi Sumbar yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7–10 September 2026. Program ini difokuskan pada penguatan upaya pendidikan dan pencegahan korupsi melalui peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan dan para penyuluh antikorupsi.

Mahyeldi mengatakan, pemberantasan korupsi tidak dapat hanya dilakukan melalui penegakan hukum dan tindakan terhadap pelaku. Menurutnya, pencegahan harus dibangun secara komprehensif dengan mengedepankan pendidikan, keteladanan, integritas, tata kelola pemerintahan yang baik, serta keterlibatan masyarakat dan aparatur negara.

“Korupsi tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum. Di dalamnya terdapat persoalan tata kelola, integritas, budaya organisasi, kepemimpinan, dan perilaku. Oleh sebab itu, pencegahan korupsi harus menjadi bagian dari seluruh proses pemerintahan,” kata Mahyeldi.

Ia menuturkan, prinsip antikorupsi perlu diterapkan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pemerintahan. Hal itu mencakup proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset serta keuangan daerah, pelayanan publik, sampai dengan manajemen sumber daya manusia.

Untuk itu, Mahyeldi meminta setiap pimpinan OPD memastikan prinsip integritas tidak hanya dipahami, tetapi benar-benar diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari. Menurutnya, komitmen membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel harus terlihat melalui tindakan nyata.

“Kepada seluruh jajaran Pemprov Sumatera Barat, saya berharap kegiatan ini tidak berhenti sebatas pemahaman dan komitmen yang disampaikan dalam forum. Pimpinan perangkat daerah harus memastikan nilai integritas menjadi bagian dari setiap proses kerja,” tegasnya.

Mahyeldi juga menilai Forum PAKSI Sumbar memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam memperluas budaya integritas di tengah masyarakat. Penyuluh antikorupsi, kata dia, diharapkan mampu menjalankan fungsi sebagai edukator, komunikator, teladan, sekaligus penggerak gerakan antikorupsi.

Ia meminta keberadaan Forum PAKSI tidak sebatas terlihat dalam kegiatan formal atau seremonial. Para penyuluh diharapkan aktif menjangkau sekolah, perguruan tinggi, lingkungan kerja, komunitas, serta berbagai ruang pelayanan publik agar pendidikan integritas dapat dilakukan secara terus-menerus.

Gubernur Sumbar tersebut juga mendorong Forum PAKSI memperluas kerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, media massa, dunia usaha, serta kelompok masyarakat lainnya.

Selain itu, Mahyeldi berharap kerja sama dengan KPK melahirkan program pencegahan yang memiliki target dan ukuran yang jelas. Beberapa di antaranya melalui penguatan pengendalian internal, penerapan manajemen risiko, pencegahan konflik kepentingan, serta pembenahan tata kelola gratifikasi di lingkungan pemerintahan.

Menurutnya, keberhasilan gerakan antikorupsi tidak cukup dinilai dari jumlah kegiatan yang telah diselenggarakan. Hal yang lebih penting adalah sejauh mana upaya tersebut mampu mendorong perubahan perilaku, meningkatkan kualitas tata kelola, mempersempit peluang penyimpangan, serta memperkuat kepercayaan publik kepada pemerintah.

Sementara itu, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK RI Yonathan Demme Tangdilintin yang mengikuti kegiatan secara daring menyampaikan apresiasi terhadap dukungan Pemprov Sumbar dalam pengembangan penyuluh antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas (API).

Yonathan menyebutkan, berdasarkan data KPK hingga 7 September 2026, terdapat 1.820 orang yang ditangani dalam perkara korupsi berdasarkan instansi. Sebanyak 920 orang atau sekitar 50,54 persen di antaranya berasal dari lingkungan pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

Ia menjelaskan bahwa KPK menerapkan tiga pendekatan utama dalam pemberantasan korupsi yang disebut sebagai “Trisula Pemberantasan Korupsi”. Ketiga pendekatan tersebut meliputi pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

Pendidikan bertujuan menanamkan nilai-nilai antikorupsi kepada masyarakat. Sementara itu, pencegahan dilakukan dengan membangun sistem yang dapat mempersempit peluang terjadinya penyimpangan. Adapun penindakan diarahkan untuk memberikan konsekuensi hukum sekaligus efek jera bagi pelaku.

Yonathan menilai pembangunan budaya integritas membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah daerah menjadi salah satu unsur penting karena memiliki peran langsung dalam menjangkau masyarakat.

Dalam hal tersebut, penyuluh antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas dinilai mempunyai posisi strategis untuk membantu pemerintah daerah meningkatkan kesadaran sekaligus memperkuat sistem pencegahan. Peran mereka bukan sebagai pihak yang bertugas mencari atau memata-matai dugaan korupsi, melainkan membantu menciptakan lingkungan yang lebih sadar terhadap risiko dan pencegahan korupsi.

Ia menambahkan, potensi penyimpangan dapat muncul pada berbagai tahapan pemerintahan, termasuk dalam penyusunan perencanaan dan anggaran daerah. Karena itu, kebijakan serta program pemerintah harus berpedoman pada aturan, didasarkan pada kebutuhan masyarakat, mengedepankan transparansi, dan memiliki mekanisme pengawasan yang jelas.

Pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD juga menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian dalam menciptakan tata kelola anggaran yang transparan. Setiap usulan kegiatan harus mengikuti ketentuan yang berlaku, berorientasi pada kebutuhan masyarakat, dan tidak boleh diarahkan untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.

KPK menilai sistem pencegahan yang kuat diperlukan untuk menutup peluang terjadinya penyimpangan sejak tahap awal. Dengan tata kelola yang baik, proses perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban dapat berlangsung secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di Sumatera Barat saat ini terdapat 63 penyuluh antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas. Jumlah tersebut merupakan bagian dari sekitar 5.500 penyuluh dan ahli integritas yang tersebar di seluruh Indonesia. Mereka berasal dari beragam profesi, seperti guru, ASN instansi vertikal, ASN pemerintah provinsi serta kabupaten/kota, dan masyarakat sipil yang aktif dalam kegiatan antikorupsi.

Yonathan berharap pengukuhan Forum PAKSI Sumbar dapat menjadi momentum untuk memperkuat peran para penyuluh agar bekerja lebih terorganisasi, terarah, dan berkesinambungan.

Ia juga mendorong Forum PAKSI membangun jaringan yang lebih luas dengan pelajar, mahasiswa, pemuda, ASN, pelaku usaha, serta lembaga pendidikan mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.

Yonathan berharap para penyuluh terus menghasilkan program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan dapat dijalankan secara berkelanjutan. Dengan demikian, gerakan antikorupsi di Sumatera Barat diharapkan semakin kuat dalam mendukung terwujudnya pemerintahan yang berintegritas.

Selain pengukuhan Forum PAKSI, agenda tersebut turut diisi dengan sosialisasi mengenai penguatan integritas, budaya antikorupsi, dan gratifikasi bagi ASN Pemprov Sumbar. Kegiatan juga mencakup sosialisasi sertifikasi Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas bagi Forum PAKSI APIP Sumbar serta jajaran Pemprov Sumbar.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update