Notification

×

Iklan

Kualitas Udara Padang Masuk Kategori Tidak Sehat

Minggu, 06 September 2026 | 15:48 WIB Last Updated 2026-09-06T08:48:00Z

Kualitas udara Kota Padang menurun dan tidak sehat imbas kabut asap dan

Padang, Rakyatterkini.com  – Masyarakat Kota Padang, Sumatera Barat, diminta meningkatkan kewaspadaan menyusul memburuknya kualitas udara di wilayah tersebut. Data pemantauan per 5 September 2026 menunjukkan konsentrasi partikel debu halus PM2.5 telah masuk dalam kategori Tidak Sehat.

Berdasarkan pemantauan Stasiun Pemantau Atmosfer Global (GAW) Bukit Kototabang BMKG, rata-rata kadar PM2.5 di udara tercatat mencapai 61 µg/m³. Sementara itu, konsentrasi PM10 berada pada angka 72 µg/m³, yang masih termasuk kategori Sedang.

BMKG menetapkan konsentrasi PM2.5 sebesar 55,5 hingga 150,4 µg/m³ sebagai kategori Tidak Sehat. Kondisi tersebut semakin terlihat pada siang hingga sore hari. Pada pukul 15.00 WIB, kadar PM2.5 tercatat mencapai 84 µg/m³, sedangkan PM10 berada di level 99 µg/m³.

Peningkatan partikulat di udara perlu menjadi perhatian karena dapat berdampak terhadap kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang mempunyai gangguan pernapasan.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Padang, Hendri Zulviton, mengingatkan masyarakat agar mengurangi aktivitas di luar rumah ketika kondisi udara memburuk.

“Masyarakat, terutama anak-anak, lansia, ibu hamil dan warga yang memiliki penyakit asma atau gangguan pernapasan lainnya agar mengurangi aktivitas di luar ruangan saat kualitas udara sedang memburuk. Jika harus beraktivitas di luar, gunakan masker yang sesuai untuk mengurangi paparan partikel debu halus,” kata Hendri.

BPBD Kota Padang bersama sejumlah instansi terkait juga melakukan pemantauan terhadap perubahan kualitas udara. Informasi mengenai perkembangan kondisi udara akan disampaikan kepada masyarakat sebagai bagian dari langkah pencegahan dan mitigasi.

Hendri turut meminta warga mengikuti informasi resmi yang dikeluarkan BMKG maupun pemerintah daerah. Menurutnya, tindakan pencegahan sejak awal diperlukan untuk meminimalkan dampak pencemaran udara terhadap kesehatan.

Sementara itu, Wali Kota Padang Fadly Amran telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.7.11/8/DKK-PDG/2026 pada 4 September 2026 mengenai mitigasi kabut asap terhadap kesehatan.

Dalam surat edaran tersebut, masyarakat diminta melakukan sejumlah langkah untuk mengurangi risiko paparan polusi udara. Warga dianjurkan membatasi atau menyesuaikan kembali kegiatan di luar ruangan, khususnya bagi penderita penyakit kronis, anak-anak, lansia, dan ibu hamil.

Masyarakat yang harus bepergian ke luar rumah juga dianjurkan menggunakan masker yang dapat menyaring partikel halus, seperti masker bedah, KN95, maupun N95, dengan pemakaian yang rapat dan benar.

Selain itu, warga diminta menjaga kondisi udara di dalam rumah dengan menutup pintu dan jendela ketika kualitas udara di luar mengalami penurunan. Penggunaan air purifier juga dapat dioptimalkan bagi masyarakat yang memilikinya.

Untuk menjaga kondisi tubuh, masyarakat dianjurkan memenuhi kebutuhan cairan dengan minum air putih yang cukup, sekitar delapan gelas per hari, mendapatkan waktu istirahat yang memadai, serta mengonsumsi makanan bergizi, termasuk sayuran dan buah-buahan yang mengandung vitamin C serta antioksidan.

Jika mengalami keluhan seperti sesak napas, batuk berkepanjangan, nyeri dada, tenggorokan teriritasi, atau pusing, masyarakat diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat, baik Puskesmas, klinik, maupun rumah sakit.

Warga juga disarankan memeriksa perkembangan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) atau indeks kualitas udara melalui kanal resmi pemerintah, termasuk informasi dari BMKG, sebelum melakukan aktivitas di luar ruangan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update