Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga rumah di Jawa Timur pada Selasa (29/9/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk memperoleh barang bukti tambahan yang diperlukan penyidik dalam mengembangkan perkara tersebut.
“Penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi rumah dalam pengembangan penyidikan perkara di Kota Madiun,” ujar Budi kepada wartawan.
Adapun tiga lokasi yang digeledah terdiri dari rumah Maidi, rumah kerabatnya berinisial HD, serta kediaman seorang camat di wilayah Kota Madiun.
Menurut Budi, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya paksa yang dilakukan penyidik pada tahap penyidikan. KPK masih berupaya melengkapi bukti untuk menyusun rangkaian perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan pengalihan atau konversi aset.
Ia menjelaskan, penyidik juga tengah menelusuri berbagai bentuk aset yang diduga telah dikonversi oleh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada September 2026 untuk mengembangkan perkara yang berkaitan dengan Maidi.
Budi menyebutkan, pengembangan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan peristiwa pidana baru, yakni gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
“Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang,” kata Budi pada Rabu (23/9/2026).
Meski penyidikan baru telah dimulai, KPK masih menggunakan sprindik umum. Dengan demikian, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.(da*)


