Notification

×

Iklan

Komite I DPD RI Gali Masukan RUU Masyarakat Adat di Papua

Selasa, 29 September 2026 | 23:55 WIB Last Updated 2026-09-29T16:55:00Z

Komite I DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua =

Jakarta, Rakyatterkini.com – Komite I DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua dalam rangka menghimpun masukan untuk memperkuat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Masyarakat Adat. Pertemuan yang digelar di Aula Kantor Gubernur Papua, Senin (28/9/2026), dimanfaatkan untuk mendengar secara langsung pengalaman, persoalan, serta kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah terkait pengakuan serta pelindungan masyarakat adat.

Pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya telah memiliki landasan konstitusional melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Meski demikian, ketentuan mengenai masyarakat adat saat ini masih terdapat di berbagai regulasi sektoral. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan sebuah aturan yang lebih menyeluruh sehingga memberikan kepastian hukum dan jaminan pelindungan bagi masyarakat adat.

Kunjungan Komite I DPD RI dipimpin Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai. Hadir pula Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam serta sejumlah pimpinan Komite I, yakni Carel Simon Petrus Suebu, Bahar Buasan, dan Ade Yuliasih.

Sejumlah anggota Komite I turut mengikuti kegiatan tersebut, di antaranya KH Abdul Hakim, Denti Eka Widi Pratiwi, A. Ian Ali Baal Masdar, Pdt. Penrad Siagian, Aanya Rina Casmayanti, Bisri As Shiddiq Latuconsina, H. Sudirman Haji Uma, H. Abdul Hamid, Ismeth Abdullah, Frits Tobo Wakasu, Ivanda Awalina Firdausi Sukandar, H. Mz. Amirul Tamim, H. Syarif Mbuinga, Prof. Dailami Firdaus, Maya Rumantir, Leni Haryati John Latief, Maria Goreti, H. Muhammad Rifki Farabi, serta Muhammad Hidayattollah.

Dari Pemerintah Provinsi Papua, pertemuan dihadiri Gubernur Papua Matius D. Fakhiri, Sekretaris Daerah, jajaran organisasi perangkat daerah dan Forkopimda. Turut hadir perwakilan Kejaksaan Tinggi Papua, Kodam XVII/Cenderawasih, Komnas HAM Papua, Universitas Cenderawasih, serta perwakilan masyarakat adat.

Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mengatakan kunjungan Komite I DPD RI menjadi kesempatan bagi Papua untuk menyampaikan berbagai pengalaman dan persoalan yang dihadapi dalam memberikan pengakuan serta pelindungan kepada masyarakat adat. Menurutnya, masukan tersebut penting sebagai bahan dalam merumuskan kebijakan di tingkat nasional.

Dalam kesempatan itu, Matius juga memaparkan sembilan ruang lingkup yang berkaitan dengan pelindungan masyarakat adat di Tanah Papua. Ia menilai berbagai aspek tersebut membutuhkan penanganan secara terpadu agar kepentingan masyarakat adat dapat diperhatikan dalam setiap tahapan pembangunan.

“Bagi Pemerintah Provinsi Papua, pelindungan masyarakat adat tidak semata-mata berbicara mengenai regulasi. Hal ini juga merupakan bentuk penghormatan terhadap tanah leluhur dan martabat masyarakat. Karena itu, masyarakat adat harus dilibatkan dalam penyusunan kebijakan, termasuk pada proses perencanaan dan pemanfaatan ruang. Persetujuan harus diperoleh melalui musyawarah yang benar-benar substantif, bukan sekadar memenuhi persyaratan formal,” kata Matius.

Ia berharap pembahasan bersama Komite I DPD RI dapat mendorong terwujudnya kepastian hukum sekaligus memperkuat penghormatan terhadap hak dan martabat masyarakat adat di Papua.

Anggota DPD RI asal Papua, Carel Simon Petrus Suebu, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan bahan dan masukan untuk menyempurnakan RUU tentang Pelindungan Masyarakat Adat.

Menurut Carel, pandangan dari pemerintah daerah, kalangan akademisi, lembaga negara, dan masyarakat adat diperlukan karena Papua memiliki kondisi serta dinamika tersendiri dalam persoalan pengakuan dan pelindungan masyarakat adat.

Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam mengatakan pengakuan dan pelindungan masyarakat adat merupakan bagian dari amanat konstitusi. Selain Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945, ketentuan tersebut juga berkaitan dengan Pasal 28I ayat (3) yang mengatur penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.

Ketentuan konstitusional tersebut juga memiliki keterkaitan dengan Pasal 32 mengenai kebudayaan serta Pasal 33 ayat (3) mengenai penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam.

Andi Sofyan menjelaskan, persoalan muncul karena regulasi mengenai masyarakat adat masih tersebar di sejumlah aturan dan diatur berdasarkan sektor masing-masing. Akibatnya, masih terdapat tantangan dalam berbagai bidang, seperti tanah dan wilayah adat, pengelolaan sumber daya alam, kelembagaan adat, penyelesaian konflik, pelayanan dasar, hingga pelaksanaan pembangunan.

“Persoalan masyarakat adat juga tidak terlepas dari pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini sesuai dengan kewenangan DPD RI berdasarkan Pasal 22D ayat (1) UUD NRI 1945, khususnya terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,” ujar Andi Sofyan.

Atas pertimbangan tersebut, Komite I DPD RI menilai perlu mendapatkan masukan yang lebih luas mengenai RUU Pelindungan Masyarakat Adat. Dengan demikian, aturan yang nantinya disusun diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mengakomodasi kondisi dan kebutuhan masyarakat adat yang berbeda di setiap daerah.

Andi Sofyan juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua, Kementerian HAM RI, Komnas HAM Perwakilan Papua, serta seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam kunjungan kerja tersebut.

Melalui forum itu, Komite I DPD RI berupaya mendapatkan gambaran mengenai pelaksanaan pengakuan dan pelindungan masyarakat adat di Papua. Selain melihat capaian dan kendala yang ada, pertemuan tersebut juga ditujukan untuk mengidentifikasi kebutuhan pemerintah daerah serta menghimpun berbagai masukan sebagai bahan penyempurnaan RUU.

Diskusi kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan dari berbagai pemangku kepentingan. Masukan antara lain disampaikan Universitas Cenderawasih, Komnas HAM Perwakilan Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP), DPR Papua (DPRP), Kantor Wilayah Kementerian HAM Papua, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, serta lembaga masyarakat adat.

Menutup pertemuan, Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai mengatakan upaya menghadirkan undang-undang khusus mengenai pelindungan masyarakat adat telah menjadi perjuangan DPD RI selama beberapa periode.

Ia menyebut proses tersebut membutuhkan keterlibatan dan dukungan berbagai pihak, mulai dari DPR RI, pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat adat, termasuk yang berada di Papua.

“Upaya menghadirkan undang-undang untuk memberikan pelindungan kepada masyarakat adat telah diperjuangkan DPD RI sejak beberapa periode. Karena itu, dukungan dari berbagai pihak diperlukan agar RUU ini dapat terus didorong dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat,” kata Yorrys.

Yorrys juga menyebut terdapat sejumlah persoalan di Papua yang masih perlu dibahas lebih mendalam. Di antaranya menyangkut mekanisme penyusunan dan persetujuan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), serta persoalan mengenai definisi dan nomenklatur Orang Asli Papua (OAP).

Dalam kaitannya dengan penyusunan RUU Pelindungan Masyarakat Adat, Yorrys berharap Majelis Rakyat Papua dan DPRP dapat memberikan dukungan sesuai kewenangan masing-masing. Ia juga mendorong agar pembahasan tersebut terus diperkuat melalui koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update