Padang Panjang, Rakyatterkini.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangpanjang menahan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun Anggaran 2024, Senin (14/9/2026).
Dua tersangka yang ditahan yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kota Padangpanjang, WK (51), serta FA (41), Direktur CV Nafla Konsulting yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek.
Sementara satu tersangka lainnya, HG (45), Direktur CV Saguri Indah Karya selaku penyedia pekerjaan, belum dilakukan penahanan. HG diketahui tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan yang disampaikan penyidik.
WK dan FA yang memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Setelah itu, keduanya ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Padangpanjang untuk kepentingan proses penyidikan.
Kepala Kejari Padangpanjang Adhy Setyo Prabowo mengungkapkan perkembangan perkara tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Senin. Ia didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Muhammad Al Asyhari dan Kepala Seksi Intelijen M. Abby Habibullah.
Adhy menjelaskan, penyelidikan perkara tersebut telah dimulai sejak 6 Juli 2026. Dalam prosesnya, penyidik memeriksa 21 orang saksi serta sejumlah ahli.
Selain meminta keterangan para saksi dan ahli, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara. Seluruh temuan tersebut kemudian dibahas melalui ekspose atau gelar perkara untuk menentukan perkembangan penanganan kasus.
"Penyidik telah memperoleh alat bukti yang sah terkait tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud," ujar Adhy.
Kasus ini berkaitan dengan proyek Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan yang dikerjakan pada tahun anggaran 2024. Pekerjaan tersebut dibiayai melalui APBD Kota Padangpanjang dengan nilai kontrak mencapai Rp1.669.970.078,81.
Proyek tersebut berada di bawah penanganan Dinas PUPR Kota Padangpanjang. Dalam penyidikan, kejaksaan menemukan dugaan adanya ketidaksesuaian antara nilai pekerjaan yang dibayarkan dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kejari Padangpanjang sementara memperkirakan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp300 juta. Namun, nilai kerugian tersebut masih dalam proses penghitungan dan pendalaman sebagai bagian dari penyidikan.
Dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, WK dan FA hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin. Keduanya selanjutnya diperiksa sebelum penyidik memutuskan melakukan penahanan.
Berbeda dengan kedua tersangka tersebut, HG tidak datang memenuhi panggilan. Kejari Padangpanjang menyatakan akan kembali memanggil HG dengan mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Adhy menegaskan bahwa penyidik masih terus mengembangkan perkara, termasuk mendalami alat bukti serta keterlibatan masing-masing tersangka. Kejaksaan juga melakukan koordinasi dengan penuntut umum guna menuntaskan proses penyidikan.
Apabila seluruh proses penyidikan telah dinyatakan lengkap, perkara akan diserahkan kepada penuntut umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Proses persidangan nantinya akan menentukan perkara tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejari Padangpanjang menyatakan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Kejaksaan juga tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(da*)


