Notification

×

Iklan

Kasus PBG, Bupati Gowa Dicegah ke Luar Negeri

Senin, 28 September 2026 | 21:29 WIB Last Updated 2026-09-28T14:29:00Z

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dicekal ke luar negeri

Jakarta, Rakyatterkini.com – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang atau HT dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa.

Langkah pencegahan diajukan oleh tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor), Polda Sulawesi Selatan, dan Polresta Gowa. Kepala Subdirektorat Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri menyampaikan, sejumlah surat telah dikirimkan kepada pihak-pihak terkait setelah penetapan tersangka.

"Sebagai tindak lanjut penetapan tersangka yang dilakukan Kortas bersama Polda Sulsel dan Polresta Gowa, kami kemarin mengajukan sejumlah surat kepada Mendagri, gubernur, dan saksi," ujar Jufri kepada wartawan, Senin (28/9/2026).

Dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan pengurusan PBG di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa periode 2025-2026 itu, sedikitnya lima surat telah diterbitkan penyidik.

Salah satunya merupakan pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kortastipidkor mengenai penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka. Penyidik juga mengajukan permohonan pencegahan terhadap HT agar tidak bepergian ke luar negeri.

"Pertama, memberikan surat pemberitahuan kepada Mendagri melalui Kortastipidkor terkait penetapan tersangka. Kedua, mengeluarkan surat permohonan untuk pencegahan ke luar negeri terhadap saudari HT," kata Jufri.

Selain itu, penyidik menyampaikan pemberitahuan kepada Gubernur Sulawesi Selatan mengenai status hukum Sitti Husniah. Surat tersebut dimaksudkan agar pemerintah provinsi mengetahui sekaligus mengambil langkah sesuai kewenangannya.

Penyidik selanjutnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sitti Husniah sebagai tersangka. Sejumlah orang yang berstatus saksi juga dipanggil untuk memberikan keterangan guna mengungkap perkara tersebut.

Pendalaman tidak hanya diarahkan pada dugaan tindak pidana utama, tetapi juga kemungkinan adanya pihak lain yang berupaya memengaruhi jalannya proses hukum. Penyidik menelusuri dugaan intervensi maupun upaya menghalangi pemeriksaan terhadap para saksi.

"Yang diduga melakukan intervensi ataupun menghalangi atau merintangi proses penyidikan dengan mendatangi ataupun melakukan intervensi terhadap saksi-saksi yang akan kita mintai keterangan," tutur Jufri.

Menurut Jufri, seluruh langkah tersebut dilakukan setelah tim gabungan melaksanakan gelar perkara di Kantor Kortastipidkor Mabes Polri. Dalam gelar perkara itu, Sitti Husniah kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Sitti Husniah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang berinisial HA. Keduanya terkait penyidikan dugaan korupsi dan TPPU dalam pengurusan PBG serta sejumlah perizinan lain di Kabupaten Gowa.

Hingga kini, penyidik telah meminta keterangan dari puluhan saksi dan empat orang ahli untuk mendalami perkara tersebut.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update