Jakarta, Rakyatterkini.com — Upaya menekan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di tempat hiburan malam di Kabupaten Karimun terus diperkuat. Kepolisian, pemerintah daerah, serta para pelaku usaha sepakat membangun lingkungan hiburan yang aman dan terbebas dari narkoba.
Komitmen tersebut ditandai dengan pelaksanaan Deklarasi Bersama Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Mapolres Karimun, Selasa (1/9/2026).
Dalam kegiatan itu, empat pengelola tempat hiburan malam, yaitu Wiko Star Club Pub & Karaoke, Satria Club Pub & Karaoke, World of Paradise, dan Alishan, menyatakan dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba.
Para pengelola bersama pekerja berkomitmen mencegah segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan narkotika, psikotropika, maupun prekursor narkotika. Pencegahan mencakup produksi, penyimpanan, penggunaan, distribusi hingga transaksi barang terlarang di lingkungan tempat usaha.
Mereka juga siap membuka akses informasi kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana narkotika. Selain itu, pengawasan terhadap karyawan, pengelola, serta pengunjung akan ditingkatkan sebagai bagian dari langkah pencegahan.
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani mengatakan pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh kepolisian seorang diri. Menurutnya, dukungan dari pemerintah daerah dan pelaku usaha, termasuk pekerja tempat hiburan malam, sangat dibutuhkan.
Ia menegaskan deklarasi tersebut bukan hanya kegiatan seremonial, melainkan bentuk kesepakatan bersama untuk menjadikan tempat hiburan malam di Karimun tetap aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan serta peredaran narkoba.
Yunita juga mengimbau pengelola dan pekerja segera menyampaikan laporan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya dugaan penggunaan maupun transaksi narkotika di tempat usaha.
Menurutnya, keterbukaan informasi dan kerja sama antarpihak menjadi faktor penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Deklarasi tersebut turut dihadiri Bupati Karimun bersama jajaran Forkopimda, unsur TNI dan Polri, BNN, Bea Cukai, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta organisasi kemasyarakatan.
Polres Karimun memastikan kerja sama dengan para pelaku usaha akan terus ditingkatkan. Pengelola tempat hiburan malam diharapkan tidak hanya menjadi objek pengawasan, tetapi juga ikut menjadi mitra kepolisian dalam mencegah peredaran narkoba.
Melalui kolaborasi tersebut, ruang bagi peredaran narkotika di kawasan hiburan diharapkan semakin sempit sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Karimun dapat terus terjaga.(da*)


